18 Agustus 2026 Libur atau Masuk Kerja? Jangan Salah Baca Kalender Agustus

AKURAT.CO Setelah menikmati libur HUT ke-81 RI, masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah 18 Agustus 2026 masih termasuk libur atau cuti bersama.
Jawabannya, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Kapan Long Weekend Agustus 2026? Cek Jadwal Libur dan Tanggal Cuti
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperpanjang libur setelah HUT RI perlu mengajukan cuti secara mandiri jika aturan perusahaan atau instansi memungkinkan.
Jangan Keliru dengan Libur 17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Karena berada tepat setelah Sabtu dan Minggu, masyarakat tetap mendapatkan kesempatan menikmati akhir pekan panjang tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Namun, kondisi berbeda berlaku pada Selasa, 18 Agustus. Hari tersebut tidak termasuk dalam daftar tanggal merah Agustus 2026.
Agustus Hanya Punya Dua Tanggal Merah
Selain HUT RI, satu lagi hari libur nasional pada Agustus adalah Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Jadi, daftar hari libur nasional Agustus 2026 adalah:
Senin, 17 Agustus 2026 – HUT Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
Sementara itu, tidak ada cuti bersama pada Agustus 2026.
Bisa Perpanjang Libur dengan Ambil Cuti
Masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang masih bisa memanfaatkan hak cuti pribadi.
Misalnya, pada momentum Maulid Nabi, seseorang dapat mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus. Dengan begitu, waktu istirahat dapat berlangsung sejak Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus.
Namun, 24 Agustus bukanlah cuti bersama. Pengambilan cuti tetap mengikuti kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Setelah Agustus, Kapan Libur Lagi?
Bagi yang sudah mulai menyusun rencana akhir tahun, masih ada hari libur nasional pada Desember 2026.
Hari Natal jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026. Selain itu, pemerintah menetapkan Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama Natal.
Dengan begitu, masyarakat dapat mulai mempersiapkan rencana perjalanan atau mengambil cuti tambahan berdasarkan kalender libur yang berlaku.
Jadi, bagi yang bertanya 18 Agustus 2026 libur atau tidak, jawabannya adalah tidak. Setelah libur HUT RI pada Senin, 17 Agustus, Selasa, 18 Agustus kembali menjadi hari kerja biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






