KWP Kecam Benny K. Harman soal Ucapan “Otak Kamu Ada Gak” kepada Wartawan

AKURAT.CO Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.
Benny sebelumnya menjelaskan, SBY tidak menghadiri agenda kenegaraan tersebut karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up di Amerika Serikat hingga akhir Agustus.
Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Benny kembali mendapat pertanyaan mengenai ketidakhadiran SBY pada 17 Agustus. Ia kemudian melontarkan pernyataan yang dipersoalkan KWP.
"Woi, kau otak kamu ada gak. Saya jelaskan gitu kok. Iya kan. Kalau dia sudah check up di sana sampai akhir bulan kok masih nanya lagi, banyak wartawan yang aneh-aneh sekarang ini," ujar Benny.
Wakil Ketua KWP, Erwin Siregar, menyayangkan sekaligus mengecam ucapan tersebut.
"Kami menyayangkan dan mengecam pernyataan yang merendahkan dari Pak Benny K. Harman," kata Erwin.
Menurut Erwin, pertanyaan ulang yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
"Seharusnya bisa dijawab baik-baik, karena media bertanya juga secara baik-baik. Apabila media bertanya secara berulang, itu memang perlu untuk konfirmasi ulang," ujarnya.
Erwin menegaskan wartawan memiliki kewajiban melakukan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan narasumber. Karena itu, pertanyaan lanjutan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan memahami penjelasan.
KWP meminta Benny menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan serta kepada publik.
"Kami meminta Pak Benny K. Harman meminta maaf secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan dan juga kepada publik," tegas Erwin.
KWP juga mengingatkan pejabat publik dan politisi untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjaga komunikasi yang sehat dengan insan pers.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








