KWP Kecam Benny K. Harman soal Ucapan “Otak Kamu Ada Gak” kepada Wartawan

AKURAT.CO Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.
Benny sebelumnya menjelaskan, SBY tidak menghadiri agenda kenegaraan tersebut karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan atau check-up di Amerika Serikat hingga akhir Agustus.
Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Benny kembali mendapat pertanyaan mengenai ketidakhadiran SBY pada 17 Agustus. Ia kemudian melontarkan pernyataan yang dipersoalkan KWP.
"Woi, kau otak kamu ada gak. Saya jelaskan gitu kok. Iya kan. Kalau dia sudah check up di sana sampai akhir bulan kok masih nanya lagi, banyak wartawan yang aneh-aneh sekarang ini," ujar Benny.
Wakil Ketua KWP, Erwin Siregar, menyayangkan sekaligus mengecam ucapan tersebut.
"Kami menyayangkan dan mengecam pernyataan yang merendahkan dari Pak Benny K. Harman," kata Erwin.
Menurut Erwin, pertanyaan ulang yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
"Seharusnya bisa dijawab baik-baik, karena media bertanya juga secara baik-baik. Apabila media bertanya secara berulang, itu memang perlu untuk konfirmasi ulang," ujarnya.
Erwin menegaskan wartawan memiliki kewajiban melakukan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan narasumber. Karena itu, pertanyaan lanjutan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan memahami penjelasan.
KWP meminta Benny menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan serta kepada publik.
"Kami meminta Pak Benny K. Harman meminta maaf secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan dan juga kepada publik," tegas Erwin.
KWP juga mengingatkan pejabat publik dan politisi untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjaga komunikasi yang sehat dengan insan pers.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










