RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

AKURAT.CO Pembahasan RUU Perampasan Aset diminta untuk tidak lagi berkutat pada perdebatan konseptual mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based (NCB) forfeiture) dan perampasan aset dengan putusan pengadilan (conviction-based forfeiture).
Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU ini seharusnya segera masuk pada perumusan materi muatan dan pasal-pasal konkret.
Masukan para ahli sejauh ini masih berkisar pada perdebatan konsep dasar perampasan aset, apakah masuk kategori pidana tambahan, pidana asal, atau bagian dari predicate crime (tindak pidana asal). Perdebatan tersebut penting sebagai fondasi, namun perlu segera dipersempit menjadi rumusan teknis.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan
"Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predikat crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada," kata Bob usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia mengingatkan, sistem hukum Indonesia berlandaskan pada conviction-based forfeiture sebagai konsekuensi dari budaya hukum konstitusional dan Pancasila.
Sehingga perumusan RUU tidak bisa lepas dari prinsip tersebut, meski ada dorongan kuat dari kalangan antikorupsi untuk memperluas mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.
Ketua Badan Legislasi DPR itu menegaskan, muara akhir dari RUU ini adalah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Proses pembahasan yang berlangsung saat ini bukan bentuk mengulur waktu, melainkan tarik-ulur substansi yang wajar dalam proses legislasi.
"Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik ulur terkait dengan gagasan," ujarnya.
Baca Juga: Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
Menurutnya, arah politik hukum akan sangat menentukan makna dan tujuan akhir undang-undang ini. Dia pun telah meminta tenaga ahli Komisi III DPR menyusun kerangka acuan kerja (TOR) yang lebih tajam dan cepat.
Sehingga pembahasan tidak lagi berputar pada dikotomi NCB dan conviction-based, melainkan langsung merumuskan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









