RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

AKURAT.CO Pembahasan RUU Perampasan Aset diminta untuk tidak lagi berkutat pada perdebatan konseptual mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based (NCB) forfeiture) dan perampasan aset dengan putusan pengadilan (conviction-based forfeiture).
Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU ini seharusnya segera masuk pada perumusan materi muatan dan pasal-pasal konkret.
Masukan para ahli sejauh ini masih berkisar pada perdebatan konsep dasar perampasan aset, apakah masuk kategori pidana tambahan, pidana asal, atau bagian dari predicate crime (tindak pidana asal). Perdebatan tersebut penting sebagai fondasi, namun perlu segera dipersempit menjadi rumusan teknis.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan
"Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predikat crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada," kata Bob usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia mengingatkan, sistem hukum Indonesia berlandaskan pada conviction-based forfeiture sebagai konsekuensi dari budaya hukum konstitusional dan Pancasila.
Sehingga perumusan RUU tidak bisa lepas dari prinsip tersebut, meski ada dorongan kuat dari kalangan antikorupsi untuk memperluas mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.
Ketua Badan Legislasi DPR itu menegaskan, muara akhir dari RUU ini adalah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Proses pembahasan yang berlangsung saat ini bukan bentuk mengulur waktu, melainkan tarik-ulur substansi yang wajar dalam proses legislasi.
"Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik ulur terkait dengan gagasan," ujarnya.
Baca Juga: Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
Menurutnya, arah politik hukum akan sangat menentukan makna dan tujuan akhir undang-undang ini. Dia pun telah meminta tenaga ahli Komisi III DPR menyusun kerangka acuan kerja (TOR) yang lebih tajam dan cepat.
Sehingga pembahasan tidak lagi berputar pada dikotomi NCB dan conviction-based, melainkan langsung merumuskan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








