Akurat Logo

Wartawan Udin Bernas Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tiga Dekade Setelah Kepergiannya

Moehamad Dheny Permana | 12 Agustus 2026, 09:42 WIB
Wartawan Udin Bernas Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tiga Dekade Setelah Kepergiannya
Wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional. - Foto: PWI Yogyakarta

AKURAT.CO Tiga dekade setelah kepergiannya, nama Fuad Muhammad Syafruddin, wartawan Harian Bernas yang juga dikenal dengan Udin Bernas, terus hidup dalam ingatan masyarakat pers nasional.

Bertepatan dengan momen 30 tahun wafatnya sang jurnalis, ikhtiar resmi digulirkan dari Yogyakarta untuk mengusulkan anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI (Nomor 13.00.3794.92.M.VI) tersebut sebagai Pahlawan Nasional.

Langkah ini diawali oleh Tim Adhoc Pengusulan Udin melalui serangkaian kegiatan yang akan digelar pada Jumat (14/8/2026), berpusat di Aula PWI DIY, Jalan Gambiran 45, Yogyakarta.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah peresmian nama Aula PWI DIY menjadi Fuad Muhammad Syafruddin. Penamaan itu diharapkan menjadi bentuk penghormatan sekaligus pengingat bagi generasi penerus mengenai perjalanan dan perjuangan Udin sebagai wartawan.

Wartawan Udin wafat pada 16 Agustus 1996, tiga hari setelah dianiaya dua orang misterius di depan rumahnya di Dusun Gelangan Samalo, Jalan Parangtritis KM 13, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: PWI Pusat Gandeng AFPI, Bahas Pindar hingga Perlindungan Publik Lewat Workshop Jurnalistik

Hasil penyelidikan aparat polisi atas kematian Udin saat itu diragukan karena penuh kejanggalan dan bahkan menghadirkan tersangka palsu yang mengaku dikambinghitamkan.

Di sisi lain, kelompok aktivis dan wartawan Yogyakarta menemukan keterkaitan terbunuhnya wartawan Udin dengan pemberitaan kritisnya terhadap bupati Bantul di Harian Bernas.

Peresmian aula sesuai nama Udin akan dilakukan Ketua PWI DIY, Drs. Hudono, S.H. Sebelum prosesi tersebut. Ketua Tim Adhoc Udin, Ki Bambang Widodo, akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas tim.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, serta Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno.

Tidak berhenti di lingkungan PWI DIY, penghormatan terhadap Udin juga akan diwujudkan melalui pemasangan tetenger di makamnya yang berada di Trirenggo, Bantul.

Baca Juga: PWI Tetapkan PWI Fest sebagai Agenda Tahunan, Perkuat Ekosistem Pers di Era Digital

Pemasangan tetenger tersebut menjadi bagian dari keputusan yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Adhoc Udin di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) pada 23 Juni 2026.

Bagi insan pers, upaya tersebut bukan sekadar tentang mengabadikan sebuah nama. Ada ingatan mengenai profesi jurnalistik, keberanian, dan perjalanan seorang wartawan yang tetap hidup meski puluhan tahun telah berlalu.

Tim Adhoc Udin telah mengundang dewan penasihat, dewan pakar, pengurus dan anggota PWI DIY. Sejumlah pejabat serta organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan proses pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional juga diundang menghadiri kegiatan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk membawa nama Udin ke tingkat yang lebih luas.

Dari Yogyakarta, perjuangan tersebut diarahkan agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempertimbangkan pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional.

Baca Juga: PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco, Polemik Berakhir Damai

Tiga puluh tahun setelah kepergiannya, ingatan terhadap Udin kembali dihidupkan. Bukan hanya melalui seremoni, tetapi melalui sebuah ikhtiar untuk menjaga namanya tetap hadir di tengah perjalanan pers Indonesia.

Bagi generasi hari ini, nama Udin kelak tidak hanya terpampang di sebuah aula atau tertulis pada tetenger di makam.

Lebih dari itu, namanya diharapkan menjadi bagian dari ingatan sejarah tentang seorang wartawan dari Yogyakarta yang terus diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Pahlawan Nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.