Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027

AKURAT.CO Pemerintah membuka ruang lebih jelas bagi pengembangan karier guru, melalui kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi penuh waktu.
Pada saat yang sama, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pimpinan DPR, Selasa (18/8/2026), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, yang pendaftarannya mulai dibuka awal 2027.
Pelaksanaan kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan status kepegawaian sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karier guru.
Baca Juga: Guru Bisa Langsung Sampaikan Masalah MBG kepada BGN Lewat Kanal Khusus
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pendidikan nasional. Antara lain melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi guru.
"Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan bapak presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dikatakan Abdul Mu'ti, pemerintah akan terus bersinergi untuk memastikan guru mendapatkan kesempatan berkembang dan terlindungi.
"Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagi aspek profesi guru. Mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru," ujarnya.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Nasib 231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Bisa Jadi Penuh Waktu pada 2027
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Para guru dan masyarakat diimbau mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi CPNS tahun 2027 melalui kanal resmi Kementerian PAN RB, serta kanal resmi pemerintah terkait.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah status bagi PPPK yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran.
Sedangkan PPPK penuh waktu adalah PPPK dengan jam kerja normal penuh dan menerima hak, kewajiban, serta gaji standar sesuai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongan.
Baca Juga: BGN Sasar 658 Ribu Guru Perluas Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 810 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan, Ada yang Berusia 144 Tahun
- 9Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
- 10Mampukah Pramono Anung Tuntaskan PR yang Tertinggal di Jakarta?







