Komisi III DPR Buka Pintu Kritik Publik soal Hukum: Netizen Juga Warga Negara

AKURAT.CO Parlemen tidak boleh menutup diri terhadap kritik dan keresahan masyarakat terkait kondisi hukum di Indonesia. Partisipasi publik termasuk melalui media sosial, menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijawab dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan pandangan, informasi, maupun pengaduan kepada DPR.
"Negara yang demokratis memberi ruang kepada siapa saja. Sekarang istilah rakyat sekarang diubah menjadi netizen. Dia warga negara juga dan karena medsos cukup banyak, semua bisa menyampaikan pandangannya. Itu bagus," kata Hinca Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung
Perkembangan media sosial telah mengubah pola masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Publik kini tidak hanya menyampaikan pengaduan melalui jalur formal, tetapi juga menggunakan media sosial untuk menyoroti berbagai persoalan hukum.
Politikus Demokrat itu menilai, fenomena tersebut seharusnya dipandang sebagai perkembangan positif dalam kehidupan demokrasi. Sebab, semakin banyak ruang yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, semakin besar pula peluang lembaga negara mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
Komisi III DPR pun terbuka terhadap berbagai informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Informasi yang dinilai relevan dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
"Kami respons itu positif, kita dengarkan. Mana yang kita anggap memang relevan, ya kita respons cepat," ujarnya.
Meski membuka ruang partisipasi publik, Komisi III DPR tidak akan serta-merta menjadikan seluruh informasi di media sosial sebagai dasar untuk mengambil sikap. Setiap informasi tetap perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan sumber lain agar DPR tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan satu perspektif.
Prinsip kehati-hatian penting diterapkan, terutama ketika informasi yang disampaikan berkaitan dengan persoalan hukum. Verifikasi dibutuhkan untuk memastikan informasi yang diterima benar dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dia memastikan proses verifikasi tidak berarti DPR menutup telinga terhadap suara masyarakat. Sebaliknya, informasi dari publik tetap menjadi salah satu masukan bagi Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Jadi sekali lagi, Komisi III ini membuka ruang lebar-lebar, jangankan pengaduan yang tertulis, tapi juga respons di medsos juga kita respons cepat sepanjang untuk memenuhi standar yang kita penuhi," pungkas Hinca.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








