Plat Nomor Lis Biru Kendaraan Listrik: Arti, Jenis Warna, dan Aturannya

AKURAT.COPenggunaan kendaraan listrik di Indonesia kini semakin populer dan ditandai dengan ciri khas visual berupa garis biru pada plat nomornya.
Tanda khusus ini bukan sekadar hiasan estetika, melainkan instrumen hukum yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 untuk memudahkan identifikasi.
Dengan adanya lis biru tersebut, petugas di lapangan dapat lebih cepat mengenali kendaraan listrik yang berhak mendapatkan berbagai keistimewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum dan Fungsi Garis Biru
Pemberian tanda khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib memiliki tanda khusus berupa garis berwarna biru pada bagian bawah plat nomor. Tanda tersebut berfungsi sebagai pembeda visual antara kendaraan bermesin pembakaran internal dengan kendaraan yang menggunakan energi listrik.
Identifikasi ini juga membantu kepolisian dalam mengenali dan memantau kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya serta memastikan kendaraan tersebut memperoleh hak sesuai regulasi.
Garis biru hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menggunakan listrik dan baterai sebagai sumber tenaga utama atau kendaraan listrik murni (Full EV). Sementara itu, kendaraan hybrid yang masih menggunakan kombinasi tenaga listrik dan bahan bakar minyak tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan tanda tersebut.
Pada umumnya, garis biru berada di bagian bawah plat, tepat di area informasi bulan dan tahun masa berlaku. Namun, untuk nomor registrasi pilihan atau plat nomor cantik, posisinya dapat disesuaikan ke sisi kanan atau kiri agar tidak menutupi nomor registrasi.
Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Listrik
Warna dasar TNKB kendaraan listrik tetap dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Kombinasi tersebut meliputi:
Putih lis biru: untuk kendaraan listrik milik pribadi. Ketentuan ini berlaku sejak perubahan warna dasar TNKB pada Juni 2022.
Kuning lis biru: untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, seperti taksi atau bus listrik.
Merah lis biru: untuk kendaraan listrik milik instansi pemerintah atau kendaraan dinas.
Hijau lis biru: untuk kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau zona ekonomi khusus yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









