DPR Buka Ruang Aspirasi Buruh untuk Bahas RUU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI menerima perwakilan sejumlah buruh untuk mendengar aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan; Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, serta jajaran.
Dari perwakilan buruh, hadir Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan buruh lainnya yang hadir lebih dari 100 orang. Dari pemerintah, hadir Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Serikat Buruh Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Ingatkan DPR Jangan Lakukan Kamuflase
Dasco mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
Menurutnya, DPR kini menyusun undang-undang khusus ketenagakerjaan dengan target penyelesaian sebelum batas waktu dua tahun yang diberikan MK, yakni 31 Oktober 2026.
Naskah akademik dan draf RUU telah disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan kepada Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026. Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.
Sejumlah materi yang diatur dalam draf antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Buruh Ingatkan DPR: Situasi Sedang Rawan, RUU Ketenagakerjaan Harus Serius Dibahas
"Nanti kalau ada yang kurang, nanti kan bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Dasco.
Komisi IX DPR sebelumnya telah membentuk panitia kerja (panja) dan melakukan pembahasan materi pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.
DPR juga telah menerima masukan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh pada 3 Agustus lalu. Seluruh usulan tersebut telah diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai bahan pembahasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







