Umumkan Ketentuan UMP 2026, Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi Pekerja dan Keberlanjutan Industri

AKURAT.CO Pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja sekaligus keberlanjutan industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan Presiden Prabowo secara langsung mendengarkan masukan dari serikat pekerja dan buruh, sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan nasional.
"Perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada buruh sangat luar biasa, mulai dari kenaikan 6,5 persen tahun lalu, penebalan manfaat JKP bagi korban PHK, kehadiran Presiden pada May Day, penyaluran BSU untuk 15 juta pekerja, hingga rumah subsidi lebih dari 200 ribu unit," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun
Dalam PP Pengupahan 2026, Presiden Prabowo menetapkan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai kebijakan progresif yang memberi ruang peningkatan upah lebih adil bagi pekerja di daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli buruh, tetapi juga memastikan iklim usaha tetap sehat. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia industri, agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.
Baca Juga: Prediksi UMP 2026 Naik 4% di 38 Provinsi, Cek Daftar Lengkap dan Simulasinya
Pemerintah juga akan melakukan pendampingan dan monitoring, agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota dapat dilakukan tepat waktu.
Yassierli menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh, sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional.
"Penyusunan PP ini juga merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, DEN, DPS, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ini adalah kebijakan Presiden yang akan kita kawal dan laksanakan, dengan semangat buruh sejahtera dan industri tetap berkembang," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








