Ratusan Warga di Kotawaringin Timur Bersyukur Dapat Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Lahan

AKURAT.CO Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Berdasarkan hasil pendataan Perjanjian Pemanfaatan Lahan, tercatat sebanyak 115 subjek Reforma Agraria melakukan penandatanganan dengan jumlah 150 bidang objek, dan total luas mencapai 217,914 hektare.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian pemanfaatan tanah kepada masyarakat penerima manfaat, sekaligus mendorong pengelolaan tanah secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026
Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Bank Tanah terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap legalitas dan pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Bagi masyarakat penerima manfaat, program Reforma Agraria memberikan harapan baru atas kepastian dan masa depan tanah yang mereka manfaatkan. Salah satu Subjek Reforma Agraria, Wasmo, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program tersebut.
"Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Badan Bank Tanah atas pelaksanaan program Reforma Agraria. Program ini memberikan kepastian hak hukum hak atas tanah bagi kami," kata Wasmo, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Susanti, Subjek Reforma Agraria lainnya berharap manfaat program Reforma Agraria dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Semoga ke depan sertifikatnya dapat memberikan ketenangan dan menjadi harapan untuk masa depan anak saya. Saya juga berharap program Reforma Agraria dapat terus diperluas ke seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," paparnya.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mensukseskan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
"Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan," paparnya.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola tanah secara optimal sesuai peruntukannya sehingga mampu meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, serta mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







