Ratusan Warga di Kotawaringin Timur Bersyukur Dapat Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Lahan

AKURAT.CO Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Berdasarkan hasil pendataan Perjanjian Pemanfaatan Lahan, tercatat sebanyak 115 subjek Reforma Agraria melakukan penandatanganan dengan jumlah 150 bidang objek, dan total luas mencapai 217,914 hektare.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian pemanfaatan tanah kepada masyarakat penerima manfaat, sekaligus mendorong pengelolaan tanah secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026
Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Bank Tanah terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap legalitas dan pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Bagi masyarakat penerima manfaat, program Reforma Agraria memberikan harapan baru atas kepastian dan masa depan tanah yang mereka manfaatkan. Salah satu Subjek Reforma Agraria, Wasmo, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program tersebut.
"Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Badan Bank Tanah atas pelaksanaan program Reforma Agraria. Program ini memberikan kepastian hak hukum hak atas tanah bagi kami," kata Wasmo, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Susanti, Subjek Reforma Agraria lainnya berharap manfaat program Reforma Agraria dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Semoga ke depan sertifikatnya dapat memberikan ketenangan dan menjadi harapan untuk masa depan anak saya. Saya juga berharap program Reforma Agraria dapat terus diperluas ke seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," paparnya.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mensukseskan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
"Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan," paparnya.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola tanah secara optimal sesuai peruntukannya sehingga mampu meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, serta mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








