Megawati Ungkit Lagi Penahanan Bung Karno di Momen HUT RI: Tanpa Sebuah Proses Pengadilan

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menyoroti persoalan sejarah terkait perlakuan negara terhadap Presiden ke-1 RI Soekarno.
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Megawati menegaskan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 belum cukup untuk menyelesaikan persoalan keadilan sejarah Bung Karno.
Megawati mengatakan bangsa Indonesia harus berani melihat sejarah secara jujur. Menurutnya, penyelesaian persoalan sejarah tidak semata-mata berhenti pada keputusan politik berupa pencabutan TAP MPRS.
"Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun '67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan. Yang lebih penting adalah bagaimana nurani sejarah itu," kata Megawati saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Presiden ke-5 RI itu kemudian mengungkit penderitaan politik yang dialami Bung Karno, termasuk masa penahanan tanpa proses pengadilan pada era Orde Baru.
Menurut Megawati, Bung Karno menjalani sekitar 18 tahun dalam penjara, pengasingan, hingga penahanan.
Ia merinci sekitar 12 tahun terjadi pada masa kolonial Belanda, dua tahun pada masa revolusi fisik, serta empat tahun sebagai tahanan rumah pada era Orde Baru.
"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan," ujarnya.
Megawati menyoroti status hukum penahanan Bung Karno yang menurutnya tidak pernah disertai proses pengadilan.
Ia juga menyebut keluarga Bung Karno tidak pernah memperoleh dokumen resmi mengenai status penahanan tersebut.
"Tanpa sebuah proses pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara, Presiden Prabowo Ajak Peserta Doakan Korban Bencana saat Mengheningkan Cipta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










