DPR Minta Pemerintah Pastikan Penghapusan Honorer Tidak Ciptakan Kerentanan Baru bagi Guru

AKURAT.CO Di tengah peringatan Hari Guru Nasional, pemerintah diminta memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menimbulkan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa Hari Guru Nasional bukan sekadar seremoni, tetapi momentum moral untuk memastikan perlindungan profesi dan kesejahteraan guru diwujudkan melalui kebijakan nyata.
“Pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” ujar Hetifah, Rabu (26/11/2025).
Hetifah menilai penghapusan status honorer bukan sekadar bagian dari reformasi birokrasi, tetapi peluang untuk menyelesaikan masalah struktural yang selama ini membelit guru honorer—mulai dari ketidakpastian status hingga timpangnya kesejahteraan.
Ia menegaskan bahwa guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun harus mendapat akses prioritas dalam penataan, baik melalui pengangkatan sebagai PPPK maupun seleksi terbuka yang adil dan nondiskriminatif.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun terbayar dengan ketidakpastian,” tegasnya.
Hetifah juga menekankan bahwa penghapusan nomenklatur honorer tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Baca Juga: Kemenkes Tunggu Hasil Audit Dugaan Kelalaian RS dalam Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Papua
Hak atas penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan hukum harus menjadi standar minimum dalam skema baru.
Politisi Golkar itu mengingatkan perbedaan pengelolaan antara guru sekolah umum (Kemendikbudristek) dan guru madrasah (Kemenag).
Ia menilai koordinasi lintas kementerian—Kemenag, KemenPAN-RB, Kemendikbudristek, pemda, dan BKN—harus diperkuat untuk mencegah adanya guru yang tersisih dari proses transisi.
“Jangan sampai terjadi dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ujarnya.
Hetifah menegaskan bahwa sesuai amanat UU ASN dan regulasi turunannya, mulai akhir 2025 status guru honorer tidak lagi digunakan.
Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Namun, hingga kini penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu ketentuan teknis dari KemenPAN-RB dan BKN. Keterlambatan ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian di daerah.
Untuk mencegah kekosongan guru di sekolah, pemda tetap dapat mengusulkan kebutuhan formasi guru melalui mekanisme instansional masing-masing ketika formasi nasional belum dibuka.
Hetifah menegaskan bahwa isu guru honorer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan isu keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.
“Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukan investasi bangsa, tapi beban yang bisa dicabut kapan saja,” katanya.
“Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Seluruh Aturan Turunan KUHAP Baru Rampung Sebelum Januari 2026
Ia memastikan DPR RI akan menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transisi penghapusan honorer berjalan adil, manusiawi, dan sesuai amanat undang-undang.
“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” tutup Hetifah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










