Tuntutan agar Uang dan Emas Dikembalikan Perkuat Dugaan Aset Milik Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti permintaan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, agar sejumlah barang yang disita dalam penyidikan dikembalikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai permintaan pengembalian tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk menguji kepemilikan aset yang selama ini dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Barang yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut antara lain uang senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, hingga foto-foto keluarga.
Menurut Boyamin, apabila permintaan pengembalian barang diajukan Febrie Adriansyah sebagai pemohon praperadilan, maka hal itu dapat ditafsirkan sebagai klaim kepentingan atas barang-barang yang diminta untuk dikembalikan.
"Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan miliar, emas 74 kilogram dan foto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA, sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
Menurut Boyamin, argumentasi tersebut tetap relevan untuk diuji meskipun terdapat bantahan bahwa uang maupun emas yang disita bukanlah milik Febrie Adriansyah.
Ia berpandangan, karena permohonan praperadilan diajukan Febrie Adriansyah, permintaan agar barang sitaan dikembalikan perlu diperjelas, yakni kepada siapa barang tersebut diminta untuk diserahkan dan atas dasar kepemilikan apa.
Boyamin juga menyinggung penyitaan foto keluarga dari sebuah rumah yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Menurutnya, foto tersebut dapat digunakan penyidik sebagai petunjuk untuk menghubungkan Febrie Adriansyah dengan penguasaan rumah tempat sejumlah barang ditemukan dalam penggeledahan.
MAKI menilai rangkaian tersebut berpotensi berseberangan dengan bantahan awal yang menyebut aset yang ditemukan penyidik merupakan milik pihak lain.
Meski demikian, klaim Boyamin mengenai kepemilikan uang maupun emas tersebut merupakan pandangannya terhadap materi praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Penentuan sah atau tidaknya penyitaan, serta pembuktian kepemilikan dan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah proses hukum," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






