Cegah Beban Moral Demokrasi, Bawaslu Sahkan Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual Internal

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan internalnya.
Langkah progresif ini diambil guna memastikan nilai-nilai keadilan dan kebebasan ditegakkan, mulai dari dalam lembaga pengawas pemilu tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa kehadiran pedoman ini sempat memicu pertanyaan dari berbagai pihak luar.
Baca Juga: Eskalasi Kekerasan dan Konflik Papua Makin Marak, DPD RI Minta Prabowo Beri Langkah Konkret
Publik mempertanyakan relevansi lembaga pengawas pemilu, yang kini turut menangani isu kekerasan seksual. Mengingat sudah ada lembaga khusus lain, seperti Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, hingga Komnas HAM.
Dia menjelaskan, kebijakan internal ini berkaitan erat dengan tugas pokok Bawaslu dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, proses demokrasi yang sehat tidak boleh menyisakan ruang bagi segala bentuk kekerasan dan tindakan diskriminatif.
"Bagaimana mungkin publik percaya ke cara kerjanya Bawaslu, kalau di lingkungan internalnya Bawaslu terjadi Kekerasan Seksual dan itu tidak ditangani? Maka sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi, juga bagian dari upaya merawat kepercayaan publik, kami hadirkan pedoman ini," ujar Lolly, dikutip Minggu (6/9/2026).
Dia menjelaskan, nilai demokrasi harus diterapkan secara utuh dan dimulai dari pembenahan internal lembaga sendiri. Keberadaan pedoman ini diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan yang nyata bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan pengawas pemilu.
Baca Juga: Kolaborasi Kemendikdasmen dan BNPT Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Satuan Pendidikan
"Karena demokrasi yang baik itu, demokrasi yang kuat sejak dari dirinya sendiri. Enggak mungkin kita ngomong soal nilai demokrasi, di dalamnya ternyata ada korban Kekerasan Seksual yang enggak berani ngomong karena pelakunya, misalnya, tanda petik atasannya," tuturnya.
Dia menyoroti potensi hambatan psikologis maupun relasi kuasa yang kerap membuat korban enggan melapor. Jika staf atau pegawai merasa takut untuk menyampaikan keluhan dan pengalaman pahit yang dialami, hal itu menjadi indikator belum demokratisnya sebuah lembaga.
"Jika di dalam lingkungan Bawaslu ada ketakutan menyampaikan keluhan, pengalaman, dan lain sebagainya, jangan-jangan lembaga kita belum demokratis. Maka Pedoman Kekerasan Seksual dilahirkan untuk salah satunya merawat kepercayaan publik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








