Perusahaan Didorong Sediakan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, pekerja perempuan di Indonesia masih rentan mengalami kekerasan, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.
Karena itu, Kemen PPPA mendorong dunia usaha untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai layanan awal bagi korban.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.
“Jumlah ini sangat mungkin hanya mewakili sebagian kecil kasus yang terjadi. Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, merasa malu, atau tidak mengetahui jalur pelaporan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Sebagai upaya penguatan perlindungan, Kemen PPPA telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023—perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020—yang menjadi pedoman perusahaan dalam membangun mekanisme pencegahan, penanganan laporan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan korban melalui penyediaan RP3.
Baca Juga: Bukan Lagi Penonton, Indonesia Ikut Mengarahkan Arah Ekonomi Global
RP3 dirancang sebagai ruang aman yang dapat diakses pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan, sekaligus penghubung menuju layanan resmi seperti UPTD PPA, SAPA 129, dan berbagai penyedia layanan lainnya.
“RP3 memungkinkan perusahaan memiliki sistem dukungan awal yang jelas, terstruktur, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tambahnya.
Arifah mengapresiasi komitmen PT Evoty yang telah membentuk RP3 di lingkungan perusahaannya.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pekerja perempuan, tetapi juga berdampak positif pada performa perusahaan.
“RP3 berpotensi meningkatkan rasa aman, nyaman, dan kesetaraan di tempat kerja. Lingkungan yang aman adalah investasi penting untuk menjaga produktivitas, loyalitas, kesehatan mental, dan kesejahteraan pekerja,” kata Menteri PPPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






