Perusahaan Didorong Sediakan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, pekerja perempuan di Indonesia masih rentan mengalami kekerasan, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.
Karena itu, Kemen PPPA mendorong dunia usaha untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai layanan awal bagi korban.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.
“Jumlah ini sangat mungkin hanya mewakili sebagian kecil kasus yang terjadi. Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, merasa malu, atau tidak mengetahui jalur pelaporan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Sebagai upaya penguatan perlindungan, Kemen PPPA telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023—perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020—yang menjadi pedoman perusahaan dalam membangun mekanisme pencegahan, penanganan laporan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan korban melalui penyediaan RP3.
Baca Juga: Bukan Lagi Penonton, Indonesia Ikut Mengarahkan Arah Ekonomi Global
RP3 dirancang sebagai ruang aman yang dapat diakses pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan, sekaligus penghubung menuju layanan resmi seperti UPTD PPA, SAPA 129, dan berbagai penyedia layanan lainnya.
“RP3 memungkinkan perusahaan memiliki sistem dukungan awal yang jelas, terstruktur, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tambahnya.
Arifah mengapresiasi komitmen PT Evoty yang telah membentuk RP3 di lingkungan perusahaannya.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pekerja perempuan, tetapi juga berdampak positif pada performa perusahaan.
“RP3 berpotensi meningkatkan rasa aman, nyaman, dan kesetaraan di tempat kerja. Lingkungan yang aman adalah investasi penting untuk menjaga produktivitas, loyalitas, kesehatan mental, dan kesejahteraan pekerja,” kata Menteri PPPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









