Akurat Logo

DPR Setujui Penjualan Kapal Bekas KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Putri Dinda Permata Sari | 8 September 2026, 10:29 WIB
DPR Setujui Penjualan Kapal Bekas KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
DPR menyetujui permohonan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, Selasa (8/9/2026). - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO DPR menyetujui permohonan penjualan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal bekas KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI AL.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan atas permohonan pemindahtanganan kapal tersebut.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengatakan, Komisi I telah menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.

"Keputusan raker, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut), sebagaimana disampaikan surat bapak presiden di awal," jelasnya, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Utut menjelaskan, pembahasan penjualan kapal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, DPR Ingatkan Bahaya Abuse of Power

Berdasarkan aturan tersebut, pemindahtanganan BMN dengan nilai tertentu wajib mendapatkan persetujuan parlemen.

"Bahwa apabila itu nilainya lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Utut bahkan mengusulkan agar ambang batas nilai BMN yang wajib memperoleh persetujuan DPR ditinjau kembali apabila UU Perbendaharaan Negara nantinya diperbarui.

"Karena kalau Rp100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini," katanya.

Utut juga menjelaskan bahwa kapal tersebut merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini berada di Kroasia. Kapal memiliki panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta kapasitas 118 anak buah kapal.

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau, Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Tak Panik dan Saling Jaga

Saat ini, eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 berada di Dermaga Ujung Semampir, Surabaya.

Utut juga meluruskan proses pembahasan di Komisi I setelah adanya anggapan bahwa DPR lambat memproses permohonan tersebut.

Menurutnya, Komisi I baru menerima penugasan pembahasan pada 21 Agustus 2026 dan langsung menindaklanjutinya beberapa hari kemudian.

"Kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan," ujarnya.

Setelah laporan Komisi I disampaikan, Utut menyerahkan berkas laporan kepada pimpinan rapat.

Baca Juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh untuk Panja DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR atas laporan tersebut.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, DPR menyetujui penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 sebagai BMN melalui mekanisme lelang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.