DPR Setujui Penjualan Kapal Bekas KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

AKURAT.CO DPR menyetujui permohonan penjualan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal bekas KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI AL.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR, setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan atas permohonan pemindahtanganan kapal tersebut.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengatakan, Komisi I telah menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
"Keputusan raker, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut), sebagaimana disampaikan surat bapak presiden di awal," jelasnya, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Utut menjelaskan, pembahasan penjualan kapal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, DPR Ingatkan Bahaya Abuse of Power
Berdasarkan aturan tersebut, pemindahtanganan BMN dengan nilai tertentu wajib mendapatkan persetujuan parlemen.
"Bahwa apabila itu nilainya lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Utut bahkan mengusulkan agar ambang batas nilai BMN yang wajib memperoleh persetujuan DPR ditinjau kembali apabila UU Perbendaharaan Negara nantinya diperbarui.
"Karena kalau Rp100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini," katanya.
Utut juga menjelaskan bahwa kapal tersebut merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini berada di Kroasia. Kapal memiliki panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta kapasitas 118 anak buah kapal.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau, Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Tak Panik dan Saling Jaga
Saat ini, eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 berada di Dermaga Ujung Semampir, Surabaya.
Utut juga meluruskan proses pembahasan di Komisi I setelah adanya anggapan bahwa DPR lambat memproses permohonan tersebut.
Menurutnya, Komisi I baru menerima penugasan pembahasan pada 21 Agustus 2026 dan langsung menindaklanjutinya beberapa hari kemudian.
"Kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan," ujarnya.
Setelah laporan Komisi I disampaikan, Utut menyerahkan berkas laporan kepada pimpinan rapat.
Baca Juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh untuk Panja DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR atas laporan tersebut.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, DPR menyetujui penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 sebagai BMN melalui mekanisme lelang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









