Akurat Logo

Laporan Keuangan Pemerintah 2025 Raih Opini WTP, BPK Soroti Tata Kelola BUMN dan Penguatan DTSN

Ayu Rachmaningtyas | 30 Juni 2026, 13:58 WIB
Laporan Keuangan Pemerintah 2025 Raih Opini WTP, BPK Soroti Tata Kelola BUMN dan Penguatan DTSN
Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (30/6/2026). Foto: Tangkapan layar/TV Parlemen

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Opini tersebut didukung hasil pemeriksaan terhadap 97 laporan keuangan kementerian/lembaga, serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).

Laporan disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut didukung oleh opini WTP atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara," jelasnya.

Dalam laporan ini, Isma Yatun menjelaskan bahwa terdapat satu entitas yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Badan Bank Tanah. Namun, kondisi tersebut tidak memengaruhi kewajaran LKPP secara keseluruhan.

"Di sisi lain, Badan Bank Tanah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Namun, hal tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2025 secara keseluruhan," ujarnya.

Menurut Isma Yatun, capaian opini WTP kembali diraih pemerintah sebagai hasil dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara, serta hasil kerja keras dan komitmen.

Maka diharapkan capaian tersebut menjadi dasar untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN.

"Dengan demikian, pemerintah kembali meraih opini WTP atas LKPP pada tahun ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara. Hendaknya perolehan ini dapat menjadi pondasi yang kokoh untuk terus memperkuat akuntabilitas dan mengoptimalkan APBN bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

BPK juga memberikan sejumlah catatan yang dinilai memerlukan penguatan. Salah satunya transformasi kelembagaan BUMN, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut Isma Yatun, perubahan regulasi membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai. Agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.

BPK juga menyoroti pentingnya penguatan pengembangan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN), agar berbagai program pemerintah lebih tepat sasaran.

"Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah diperlukan penguatan pengembangan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSN sebagai desain utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi di masyarakat agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," terangnya.

Isma Yatun mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan APBN semakin besar karena kebutuhan belanja negara terus meningkat, di tengah ruang fiskal yang terbatas.

Karena itu, BPK akan terus menjalankan mandat konstitusional secara independen, profesional, dan berintegritas. Serta berharap laporan hasil pemeriksaan dapat menjadi rujukan strategis dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara.

"Kita semua menyadari bahwa saat ini kita dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Kebutuhan belanja negara terus meningkat di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Situasi ini menuntut kita untuk mengelola APBN dengan tingkat kecermatan yang jauh lebih tinggi. Sebab keberhasilan pembangunan bangsa ini tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran yang mampu kita serap, melainkan dari seberapa berkualitas tata kelolanya dan seberapa nyata dampaknya bagi kehidupan masyarakat," jelas Isma Yatun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.