Tutup Celah Kecurangan, Pemerintah Diminta Hapus Beras Fortifikasi

AKURAT.CO Pemerintah diminta menyederhanakan klasifikasi beras dengan menghapus kategori beras fortifikasi. Usulan ini menyusul adanya kasus manipulasi beras fortifikasi yang telah ditindak oleh Kementerian Pertanian.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan kasus manipulasi ini menandakan perlunya regulasi yang lebih sederhana dan tegas. Sehingga, klasifikasi beras yang dijual hanya beras premium dan beras medium.
"Kita semua prihatin dengan manipulasi spek beras fortifikasi ini. Ini jelas merugikan konsumen dan merusak iklim usaha. Saya apresiasi Mentan dan APH yang sudah melakukan proses hukum," ujar Firman kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Beras Fortifikasi Adalah Apa? Kenali Pengertian dan Perbedaannya dengan Beras Biasa
Menurutnya, banyaknya klasifikasi beras, termasuk beras fortifikasi, berpotensi membuka celah bagi oknum untuk memanipulasi kualitas dan harga beras.
"Saya minta pemerintah membuat aturan tegas: hapus saja jenis beras fortifikasi itu. Kita hanya terapkan dua jenis beras, yaitu beras premium dan medium. Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas," tegasnya.
Penyederhanaan klasifikasi akan membuat standar mutu dan harga lebih jelas, sehingga konsumen tidak mudah dibingungkan. Kebijakan itu juga dinilai dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha nakal menjual beras berkualitas rendah dengan harga tinggi.
"Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standarnya SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung, pedagang juga tidak bisa main-main dengan istilah fortifikasi untuk mengoplos beras kualitas rendah dijual mahal," katanya.
Baca Juga: Kementan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Siap Proses Hukum
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menambahkan, penyederhanaan klasifikasi beras juga dapat memudahkan Bulog menyerap gabah petani, mengontrol distribusi, serta memperkuat pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dia berharap, usulan tersebut segera dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian sehingga dapat diterapkan sebagai kebijakan nasional yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
"Dengan hanya dua klasifikasi, Bulog juga lebih mudah menyerap gabah petani, distribusi lebih terkontrol, dan pengawasan APH serta Badan Pangan Nasional lebih efektif. Tidak ada lagi ruang untuk permainan spek," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









