Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Impor AS Harus Dikaji, Jangan Rugikan Industri Nasional

AKURAT.CO Pemerintah diminta berhati-hati menyikapi informasi mengenai pelonggaran atau pembebasan sertifikasi halal bagi sejumlah produk impor Amerika Serikat (AS), dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia–AS.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mengatakan isu tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dilihat dari sisi perlindungan konsumen dan kedaulatan regulasi nasional.
"Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Dia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional," ujar Singgih dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Jaga Mutu MBG, Kemenperin Periksa Halal SPPG
Dia menegaskan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas masyarakat Indonesia serta instrumen penguatan industri halal nasional.
Singgih menilai pelonggaran sertifikasi halal, khususnya untuk produk pangan berbahan daging, dapat berdampak langsung pada industri perunggasan nasional.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional," tegasnya.
Dia mengingatkan, apabila produk impor mendapat kelonggaran regulasi tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, maka akan terjadi ketimpangan perlakuan serta berpotensi menekan harga di tingkat peternak.
Terkait rencana pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri, Singgih menekankan prinsip mutual recognition dapat diterapkan, namun tidak boleh menurunkan standar yang berlaku di Indonesia.
"Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: 10 Prospek Kerja Jurusan Ekonomi Syariah, Peluang Karier Menjanjikan di Era Industri Halal
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan resmi pemerintah terkait substansi kesepakatan tersebut serta implikasinya terhadap pelaksanaan UU JPH.
"Kita mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutup Singgih.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Indonesia menyetujui pelonggaran ketentuan sertifikasi halal, khususnya bagi produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan itu disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang kedua negara terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Usai penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan teknis beserta lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Dalam dokumen perjanjian tercantum sejumlah ketentuan baru yang mengatur perdagangan bilateral, termasuk soal sertifikasi halal bagi produk AS. Pada Annex III Article 2.9 dalam dokumen 'Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade' dijelaskan bahwa relaksasi aturan halal dimaksudkan untuk mendukung ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur dari AS.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa untuk mempermudah ekspor produk-produk yang berpotensi dimintakan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










