Akurat
Pemprov Sumsel

Anggota Komisi VI DPR Dorong Investigasi Sumber Air Minum Aqua dari Sumur Bor, Sanksi Tegas Kalau Salah

Paskalis Rubedanto | 24 Oktober 2025, 14:13 WIB
Anggota Komisi VI DPR Dorong Investigasi Sumber Air Minum Aqua dari Sumur Bor, Sanksi Tegas Kalau Salah



AKURAT.CO Komisi VI DPR menyoroti temuan sumber air minum kemasan merek Aqua diduga berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan sebagaimana klaim selama ini.

Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengatakan, temuan terkait sumber air minum kemasan tersebut bisa menimbulkan pertanyaan publik.

"Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat," ujar Rivqy, dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Diketahui, informasi itu mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang.

Baca Juga: Dampak Pengambilan Air Tanah Dalam: Ancaman Lingkungan yang Tak Boleh Diabaikan!

Dalam kunjungannya terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari pegunungan melainkan sumur bor.

Pegawai pabrik menjelaskan kepada Dedi bahwa kedalaman sumur bor tersebut mencapai 100 meter.

Temuan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran air dalam skala besar.

Rivqy menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar.

Baca Juga: Berawal dari Sidak Dedi Mulyadi, Aqua Dituduh Bohongi Konsumen Soal Air dari Pegunungan, Ini Klarifikasinya!

"Diatur dalam undang-undang tersebut konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas," kata legislator dari Jawa Timur itu.

Rivqy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam. Ia menilai perlu ada evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.

"Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan," ujarnya.

"Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut," tambah Rivqy.

Baca Juga: Sidak ke Pabrik Aqua, Dedi Mulyadi Kaget Sumber Air dari Sumur Bor

Komisi IV DPR, yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen, juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM serta PT Tirta Investama selaku produsen air minum Aqua.

"Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Rivqy.

Menurutnya, DPR berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil.

"Kami ingin memastikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi," tegas Rivqy.

Baca Juga: Apa Itu Mikroplastik dan Bahayanya? BRIN Temukan di Air Hujan Jakarta

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.