Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria

AKURAT.CO Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berganti nomenklatur menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Perubahan tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan, perubahan nomenklatur tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Selain nama lembaga, panja juga menyepakati definisi LPRA dalam ketentuan umum RUU.
"Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria, yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujarnya, dalam rapat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas, Panja Sepakati 14 Bab dan 53 Pasal
Panja juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria. Termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan subjek reforma agraria.
"Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, yang selanjutnya disebut dengan LPRA, adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agrarian," jelas Sturman.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan, perubahan kelembagaan menjadi salah satu materi penting yang disepakati dalam pembahasan RUU.
LPRA nantinya menjadi lembaga yang secara khusus menyelenggarakan reforma agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," jelasnya, dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Selain membentuk LPRA, panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas. Dewan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan reforma agraria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









