Fasilitas Mewah di Lapas Terus Berulang, Puan: Harus Ada Refornasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai berulangnya temuan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menunjukkan masih adanya celah serius dalam tata kelola pemasyarakatan.
Kondisi tersebut tidak boleh terus berulang, karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum. Pembenahan perlu dilakukan untuk menutup celah yang memungkinkan adanya perlakuan khusus maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas dan Rutan.
"Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong? Puan Buka Suara
Untuk itu, dia meminta Pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai peruntukan fasilitas tersebut sekaligus memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Napi Diduga Bayar Sewa
"Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum," tegas Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Temuan Ombudsman harus jadi momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan. Perbaikan tata kelola harus diarahkan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai standar, memenuhi hak dasar, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
"Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









