Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub: Kami Taati Proses Hukum

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Agro Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan 16 jiwa meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Masinis KA Agro Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, penanganan kecelakaan tersebut dilakukan dari dua aspek, yakni investigasi kecelakaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan aspek pidana oleh kepolisian. Hal tersebut tepat dilakukan, karena telah masuk ke ranah masing-masing.
"Kami karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi apa kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak," ujarnya.
Pihaknya memastikan, rekomendasi KNKT yang berkaitan dengan kecelakaan akan dijalankan oleh Kementerian Perhubungan maupun operator, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kami yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Kereta Api, Sistem Visual Masinis Perlu Ditingkatkan
Sementara terkait temuan dari kepolisian maupun KNKT, sebagai tindak lanjut pihaknya akan menyerahkan kepada pihak terkait. Oleh karena itu, jika temuan tersebut masuk dalam rekomendasi KNKT, pihaknya menegaskan akan menjalankan rekomendasi tersebut.
"Itu nanti kita serahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti temuan itu dan juga dari KNKT. Kalau memang itu masuk dalam rekomendasinya, kami akan jalankan apa yang menjadi rekomendasi KNKT," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Agro Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









