Bos Buzzer Jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara.
Di antaranya, kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
"Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) malam.
Perbuatan MAM dilakukan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Mereka membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung, yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.
MAM selaku Ketua Buzzer membuat konten negatif soal Kejaksaan Agung, yang kemudian disebarkan ke berbagai platform media sosial, juga media online. MAM juga membuat media sosia (medsos), untuk menggerakkan buzzer.
Kesepakatan membuat buzzer yang beranggotakan 150 orang dilakukan MAM atas permintaan MS. Para buzzer kemudian ditugaskan menyebarkan konten-konten negatif yang dibuat TB.
Menurut Qohar, MAM memperoleh uang totalnya Rp864.500.000, atas pekerjaannya.
Atas perbuatannya, MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







