Kronologi dan Fakta Terbaru: Perjuangan 7 Bulan Muji Handoyo Menanti Keadilan Usai Anak Tewas dan Istri Diamputasi Gegara Ditabrak Truk PT KM

AKURAT.CO Perjuangan panjang Muji Handoyo untuk mendapatkan keadilan atas tragedi yang menimpa keluarganya terus berlanjut.
Tujuh bulan setelah kehilangan putri tercinta dan menyaksikan istrinya kehilangan kedua kaki akibat kelalaian sopir truk ekspedisi PT KM, Muji tak kenal lelah mencari keadilan.
Muji Handoyo yang melaporkan kejadian tragis ini ke Polres Metro Bekasi pada 29 Agustus 2024, harus menunggu hingga 4 Maret 2025 untuk mendapatkan realisasi laporan polisinya.
Didampingi oleh tim pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak secara kemanusiaan, Muji kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Langkah pertama yang diambil Muji dan tim pengacaranya adalah menyambangi Komisi III dan V DPR RI. Mereka melayangkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum, berharap para wakil rakyat dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka.
"Agenda hari ini tentunya kita konsisten ya pada saat kita melakukan diskusi dengan pihak korban kita akan melakukan berbagai macam cara. Salah satunya upaya hukum dan juga kita akan tetap melakukan audiensi juga kepada instansi pemerintah khususnya kepada komisi 5 DPR RI dan juga Komisi 3 DPR RI," kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar, di gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Jadwal MPL Indonesia Season 15 Hari Ini, 14 Maret: Catat Waktu ONIC vs Geek Fam dan Dewa vs NAVI
Selain audiensi dengan DPR RI, tim pengacara Muji juga berencana melayangkan aduan ke Komnas HAM dan Mabes Polri.
Mereka berharap, dengan melibatkan lembaga-lembaga ini, keadilan dapat ditegakkan dan pihak perusahaan ekspedisi PT KM dapat bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa putri Muji dan cacat permanen pada istrinya.
Kronologi Truk PT KM Tabrak Bocah Hingga Tewas di Pom Bensin Cibitung
Seperti yang telah diketahui, tragedi ini bermula pada 27 Agustus 2024 di sebuah pom bensin di Cibitung.
Truk tronton wings box milik ekspedisi PT KM, yang dikemudikan oleh Muhammad Juliadi, menabrak trotoar dan melindas Eli Agustin dan putrinya, Zea Nada Ayudisa (3), yang sedang duduk di dekatnya.
Zea meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Eli kehilangan kedua kakinya.
Muji merasa kecewa karena pihak perusahaan ekspedisi PT KM dinilai tidak bertanggung jawab.
Bantuan yang diberikan hanya sebatas biaya ambulans dan pemakaman Zea, itu pun setelah mediasi di rumah sakit.
Muji harus menanggung sendiri biaya rumah sakit, dan bantuan BPJS hanya mencakup perawatan Eli.
Muji dan tim pengacaranya berharap, dengan langkah-langkah hukum yang mereka tempuh, keadilan dapat ditegakkan.
Mereka juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









