Kronologi dan Fakta Terbaru: Perjuangan 7 Bulan Muji Handoyo Menanti Keadilan Usai Anak Tewas dan Istri Diamputasi Gegara Ditabrak Truk PT KM

AKURAT.CO Perjuangan panjang Muji Handoyo untuk mendapatkan keadilan atas tragedi yang menimpa keluarganya terus berlanjut.
Tujuh bulan setelah kehilangan putri tercinta dan menyaksikan istrinya kehilangan kedua kaki akibat kelalaian sopir truk ekspedisi PT KM, Muji tak kenal lelah mencari keadilan.
Muji Handoyo yang melaporkan kejadian tragis ini ke Polres Metro Bekasi pada 29 Agustus 2024, harus menunggu hingga 4 Maret 2025 untuk mendapatkan realisasi laporan polisinya.
Didampingi oleh tim pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm yang bergerak secara kemanusiaan, Muji kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Langkah pertama yang diambil Muji dan tim pengacaranya adalah menyambangi Komisi III dan V DPR RI. Mereka melayangkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum, berharap para wakil rakyat dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka.
"Agenda hari ini tentunya kita konsisten ya pada saat kita melakukan diskusi dengan pihak korban kita akan melakukan berbagai macam cara. Salah satunya upaya hukum dan juga kita akan tetap melakukan audiensi juga kepada instansi pemerintah khususnya kepada komisi 5 DPR RI dan juga Komisi 3 DPR RI," kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar, di gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Jadwal MPL Indonesia Season 15 Hari Ini, 14 Maret: Catat Waktu ONIC vs Geek Fam dan Dewa vs NAVI
Selain audiensi dengan DPR RI, tim pengacara Muji juga berencana melayangkan aduan ke Komnas HAM dan Mabes Polri.
Mereka berharap, dengan melibatkan lembaga-lembaga ini, keadilan dapat ditegakkan dan pihak perusahaan ekspedisi PT KM dapat bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa putri Muji dan cacat permanen pada istrinya.
Kronologi Truk PT KM Tabrak Bocah Hingga Tewas di Pom Bensin Cibitung
Seperti yang telah diketahui, tragedi ini bermula pada 27 Agustus 2024 di sebuah pom bensin di Cibitung.
Truk tronton wings box milik ekspedisi PT KM, yang dikemudikan oleh Muhammad Juliadi, menabrak trotoar dan melindas Eli Agustin dan putrinya, Zea Nada Ayudisa (3), yang sedang duduk di dekatnya.
Zea meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Eli kehilangan kedua kakinya.
Muji merasa kecewa karena pihak perusahaan ekspedisi PT KM dinilai tidak bertanggung jawab.
Bantuan yang diberikan hanya sebatas biaya ambulans dan pemakaman Zea, itu pun setelah mediasi di rumah sakit.
Muji harus menanggung sendiri biaya rumah sakit, dan bantuan BPJS hanya mencakup perawatan Eli.
Muji dan tim pengacaranya berharap, dengan langkah-langkah hukum yang mereka tempuh, keadilan dapat ditegakkan.
Mereka juga berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









