Ada yang Perlu Diusut Usai Kecelakaan KM Virgo, DPR Soroti Izin hingga Ramp Check

AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mendorong penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada perusahaan penyedia kapal, tetapi juga pihak-pihak yang berperan dalam proses keberangkatan dan pengawasan kapal.
Lasarus menilai kecelakaan kapal yang terjadi berulang perlu menjadi perhatian serius. Ia juga menyoroti persoalan data manifes yang sempat berbeda dengan hasil pendataan korban selamat.
“Ya kami mendorong, memang ada penegakan hukum di sini. Karena ini sudah berulang, ya, sudah berulang. Ada perbedaan manifes lagi. Kita dapat informasi kemarin kan, ada 22 orang yang selamat ini tidak terdaftar di manifes. Ini sudah ada kegagalan,” kata Lasarus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).
Namun, berdasarkan pencocokan data, KSOP Kelas I Banjarmasin kemudian memastikan 22 orang tersebut merupakan penumpang KM Virgo yang tercatat dalam manifes.
Perbedaan data terjadi karena sebagian nama dalam manifes menggunakan nama panggilan, sedangkan saat pendataan pascakecelakaan digunakan nama lengkap sesuai KTP.
Terlepas dari persoalan data manifes tersebut, Lasarus meminta penegak hukum mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan.
Ia menilai apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini ada masuk unsur kelalaian. Seperti yang saya sampaikan tadi, di KUHP itu kan kalau akibat kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu kan adalah tindak pidana. Jadi semua yang terlibat harus diusut,” ujarnya.
Menurut Lasarus, pemeriksaan perlu mencakup seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional kapal, termasuk personel Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemilik kapal.
Ia juga mempertanyakan proses perizinan dan pemeriksaan kelayakan kapal sebelum keberangkatan.
“Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya. Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga: Catat! Ada Bantuan Beras dan Subsidi Upah, Ini 3 Program Pemerintah di Akhir 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










