Langgar Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran, 124 Perusahaan Logistik Kena Sanksi

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan telah menerapkan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran, untuk mengurangi kepadatan, menghindari antrean panjang akibat kendaraan berat, dan menurunkan angka kecelakaan di jalur rawan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini sukses menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Meski demikian, berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E, pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL), melintas saat masa pembatasan.
Baca Juga: Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran 2026, Perkuat Koordinasi Transportasi Mudik
"Tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang, dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Aan dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi. Di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.
Kendaraan yang paling sering melanggar, yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali, dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Baca Juga: KAI Commuter Operasikan 1.149 Perjalanan per Hari Saat Angkutan Lebaran 2026
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya.
Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










