Ada Tiga Larangan di Sekolah Rakyat, Kalau Dilanggar Langsung Ditindak!

AKURAT.CO Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sejumlah langkah pencegahan untuk memastikan Sekolah Rakyat menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi para siswa.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pedoman bagi tenaga kependidikan sekaligus prosedur penanganan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan Sekolah Rakyat.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi larangan utama, yakni perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi.
“Dosa besar di dunia pendidikan itu tidak boleh ada perundungan, tidak boleh ada kekerasan fisik dan seksual, serta tidak boleh ada intoleransi,” kata Saifullah Yusuf saat menghadiri Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang, Sabtu (10/10/2026).
Dia menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga kependidikan, termasuk kepala sekolah, guru, wali asrama, dan wali asuh.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, tenaga kependidikan yang terlibat dapat langsung diberhentikan.
“Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya kepala sekolah, guru, wali asrama, atau wali asuh, kalau ada bukti kita langsung berhentikan. Sudah ada yang langsung kita lakukan,” ujarnya.
Namun, penanganan berbeda diterapkan apabila pelaku merupakan siswa yang masih berusia di bawah umur.
Saifullah mengatakan, siswa tidak serta-merta dikeluarkan dari Sekolah Rakyat, melainkan dapat menjalani proses rehabilitasi.
Dia menjelaskan, karakteristik siswa Sekolah Rakyat juga berbeda dengan sekolah pada umumnya.
Penerimaan siswa tidak ditentukan berdasarkan hasil tes akademik, tetapi menggunakan data keluarga yang masuk kategori tidak mampu.
“Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tua atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di Sekolah Rakyat,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat latar belakang siswa di Sekolah Rakyat cukup beragam. Sebagian di antaranya bahkan memiliki pengalaman sebagai korban kekerasan atau menghadapi persoalan pergaulan di lingkungan sebelumnya.
Karena itu, menurut Saifullah, masa awal pembelajaran menjadi periode penting untuk membangun kedisiplinan sekaligus memberikan pendampingan kepada siswa.
Peran tersebut tidak hanya dibebankan kepada guru, tetapi juga kepala sekolah, wali asuh, dan wali asrama yang harus aktif mengawasi serta membimbing para siswa.
“Khusus di awal-awal pembelajaran atau MPLS, itu masa-masa yang krusial di Sekolah Rakyat. Wali asuh, wali asrama, kepala sekolah, dan guru berusaha memberikan bimbingan dan pendampingan,” katanya.
Baca Juga: Persija Bantai PSIM 4-0, Shin Tae-yong Antar Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen Super League
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









