Golkar Usul Dapil Nasional dengan Jatah 58 Kursi DPR di RUU Pemilu

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Usulan tersebut dinilai dapat mengakomodasi mekanisme internal partai politik dalam menentukan calon yang akan mewakili di parlemen pusat.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan, konsep yang ditawarkan fraksinya merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia.
Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.
"Maka kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesialah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," katanya, Selasa (13/10/26).
Doli menerangkan, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi parpol dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di DPR RI.
Dengan demikian, penentuan wakil parpol tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai. Untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.
Menurut Doli, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85. Dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," ujarnya.
Baca Juga: Syarat Ikut Pilpres Harus Dievaluasi, Bakal Dibahas Panja RUU Pemilu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









