Komisi II DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar segera memiliki dasar hukum yang kuat, sebelum memasuki tahapan penting penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Menurutnya, DPR memiliki keinginan untuk segera menyusun sekaligus membahas revisi regulasi tersebut selagi waktu masih tersedia.
"Sebenarnya ada keinginan kita untuk menuju ke sana, karena kita berpikir begini: mumpung waktu masih ada dan cukup waktu, nah itu akan lebih baik kita segera menyusun sekaligus membahas undang-undang itu," ujar Arse di di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Puan: Pembahasan RUU Pemilu Harus Libatkan Pemerintah dan Dengarkan Masukan Publik
Dia menilai, percepatan pembahasan penting agar tahapan pemilu yang akan segera berjalan memiliki landasan hukum yang jelas, terutama jika terdapat perubahan dalam sistem atau ketentuan kepemiluan.
"Supaya tahapan pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan itu bisa mendapatkan dasar hukum yang kuat kalau memang benar-benar kita mau merubah undang-undang pemilu," katanya.
Dia juga menekankan kepastian regulasi sangat dibutuhkan oleh seluruh partai politik, khususnya partai baru, agar memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi.
"Dan itu juga penting supaya semua partai, baik partai lama maupun partai baru, terutama partai baru, itu juga mendapatkan kejelasan tentang pemilu ke depan itu seperti apa. Termasuk syarat-syarat untuk menjadi partai politik untuk menjadi peserta pemilu," ujarnya.
Menurutnya, semakin cepat pembahasan RUU Pemilu diselesaikan, maka semakin besar peluang bagi peserta pemilu mempersiapkan strategi dan konsolidasi organisasi secara matang.
Baca Juga: Konflik Hezbollah-Israel, Parlemen Lebanon Tunda Pemilu Legislatif Selama Dua Tahun
Terkait target waktu, dia menilai akan lebih ideal apabila revisi undang-undang tersebut rampung sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode berikutnya dimulai.
"Kalau dari sisi waktu sih sebenarnya akan lebih baik kalau sebelum rekrutmen penyelenggara pemilu dimulai sudah selesai itu undang-undang. Kapan itu dimulai? Akhir tahun 2026," kata dia.
Dia menjelaskan, masa jabatan penyelenggara pemilu saat ini akan berakhir pada April 2027, sehingga proses seleksi anggota baru di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkirakan harus dimulai paling lambat enam bulan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










