Banyak Faktor Penyebab RUU Pemilu Belum Juga Dibahas

AKURAT.CO Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak hanya bergantung pada kesiapan substansi tetapi juga mempertimbangkan dinamika politik dan kondisi nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran penting dalam proses penyusunan regulasi pemilu.
Ia menyinggung pengalaman pada 2019 ketika naskah akademik dan draf RUU hampir rampung, namun tidak dilanjutkan karena salah satu pihak pembentuk undang-undang tidak menyetujuinya.
"Kita punya pengalaman 2019 itu menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Sudah hampir menjadi rancangan undang-undang itu tapi kita dengar kabar salah satu pembentuk undang-undang waktu itu tidak berkenan untuk melanjutkan," jelasnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Karena itu, menurut Arse, Komisi II kini lebih berhati-hati dengan memperhatikan berbagai faktor di luar DPR. Termasuk kondisi pemerintah, partai politik, serta situasi nasional secara keseluruhan.
Baca Juga: Materi Belum Matang, Komisi II DPR Tunda Rapat Internal RUU Pemilu
"Faktor itu, pengalaman itu, ada faktor di luar kita yang perlu juga keadaan negara. Lalu keadaan pemerintah sendiri yang perlu kita perhatikan agar penyusunan dan pembahasan ke depan itu memang smooth," katanya.
Meski demikian, Arse memastikan terdapat keinginan agar RUU Pemilu dapat segera diselesaikan dan dibahas, mengingat tahapan pemilu mendatang akan segera dimulai.
"Yang jelas ada keinginan penyusunan itu harus segera selesai, diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 2025 mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal ambang batas parlemen, serta membuka ruang perubahan sistem pemilu ke depan, DPR dan pemerintah didorong untuk segera merespons melalui revisi RUU Pemilu.
RUU Paket Politik (pemilu, pilkada, parpol) tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR 2025.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Puan: Masih Dikonsultasikan dengan Ketua Partai Politik
Paket undang-undang tentang pemilu atau Omnibus Law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu. Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









