Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam: Negara Masih Sanggup

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Dudung Abdurachman, mengatakan alasan belum ditetapkannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sebagai bencana nasional, karena pemerintah masih mampu menangani bencana tersebut.
Dia mengatakan, keputusan untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional didasarkan pada kemampuan negara dalam menangani situasi yang terjadi saat ini.
"Masalah penetapan bencana nasional, ya. Ya, sementara kita masih sanggup, ya. Negara kita masih sanggup," kata Dudung saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: 2.458 Penerbangan Terdampak Karhutla, Ribuan Jadwal Berubah
Dia juga menyinggung kemungkinan dukungan dari negara lain untuk membantu penanganan karhutla di Indonesia. Menurutnya, penetapan status bencana nasional dapat membuka peluang masuknya bantuan asing.
"Itu kan tadi saya katakan, dari Malaysia akan memberikan bantuan. Artinya kalau ditetapkan bencana nasional, maka akan ada bantuan-bantuan dari asing," ujarnya.
Dudung mengungkapkan, Malaysia sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan bantuan dalam penanganan karhutla. Bantuan tersebut berupa tiga helikopter dan puluhan personel.
Baca Juga: Water Bombing Dimaksimalkan Atasi Karhutla Tanjung Putting
"Kemarin juga ada dari Malaysia akan memberikan bantuan, tiga heli, kemudian 52 personel," imbuhnya.
Pemerintah saat ini terus mengupayakan penanganan karhutla, melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah langkah teknis juga disiapkan, termasuk pembuatan sekat kanal, penyediaan water intake, sumur bor, dan embung untuk mendukung pengendalian kebakaran.
Pemerintah berharap berbagai upaya tersebut dapat mempercepat penanganan karhutla, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









