Sultan Minta Pengurangan TKD Tidak Diberlakukan Pada Daerah 3 T

Akurat.co- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah agar pemangkasan anggaran Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dikecualikan pada daerah Terluar Terdepan dan Tertinggal (3T).
Hal ini disampaikan Sultan menyusul pernyataan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan.
Hendrawan mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa terus menggantungkan keuangannya dari Transfer Ke Daerah (TKD). Dia mengatakan anggaran TKD untuk setiap daerah bakal terus berkurang.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian fiskal daerah merupakan bagian dari tujuan diterapkannya otonomi daerah. Namun hal itu perlu diterapkan secara hati-hati dan terukur sesuai kemampuan dan daya tahan fiskal setiap daerah.
"Pemerintah juga harus menyadari bahwa Pembentukan otonomi daerah memiliki tujuan desentralisasi tugas pembangunan nasional. Pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (08/11/2023).
Tanpa perhitungan yang matang, kata Sultan, pemangkasan TKD akan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Karena Pemda cenderung akan melakukan efisiensi anggaran di banyak sektor.
"Terutama pada daerah 3 T yang secara basis dan struktur ekonomi masih sangat rentan. Kami tidak ingin proses pembangunan di daerah 3T justru mengalami stagnasi", tegasnya.
Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Para kepala Daerah harus memiliki inovasi dalam mengelola potensi daerah guna meningkatkan produktivitas pendapatan asli daerah.
"Kemandirian fiskal merupakan barometer kualitas sistem otonomi daerah yang sudah dijalankan selama 20 tahun terakhir. Saatnya Pemerintah mengevaluasi kembali daerah otonomi yang dinilai tidak mampu mengembangkan dirinya secara mandiri", tutup Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







