Sultan Minta Pengurangan TKD Tidak Diberlakukan Pada Daerah 3 T

Akurat.co- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah agar pemangkasan anggaran Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dikecualikan pada daerah Terluar Terdepan dan Tertinggal (3T).
Hal ini disampaikan Sultan menyusul pernyataan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan.
Hendrawan mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa terus menggantungkan keuangannya dari Transfer Ke Daerah (TKD). Dia mengatakan anggaran TKD untuk setiap daerah bakal terus berkurang.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian fiskal daerah merupakan bagian dari tujuan diterapkannya otonomi daerah. Namun hal itu perlu diterapkan secara hati-hati dan terukur sesuai kemampuan dan daya tahan fiskal setiap daerah.
"Pemerintah juga harus menyadari bahwa Pembentukan otonomi daerah memiliki tujuan desentralisasi tugas pembangunan nasional. Pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat", ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (08/11/2023).
Tanpa perhitungan yang matang, kata Sultan, pemangkasan TKD akan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Karena Pemda cenderung akan melakukan efisiensi anggaran di banyak sektor.
"Terutama pada daerah 3 T yang secara basis dan struktur ekonomi masih sangat rentan. Kami tidak ingin proses pembangunan di daerah 3T justru mengalami stagnasi", tegasnya.
Meski demikian, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Para kepala Daerah harus memiliki inovasi dalam mengelola potensi daerah guna meningkatkan produktivitas pendapatan asli daerah.
"Kemandirian fiskal merupakan barometer kualitas sistem otonomi daerah yang sudah dijalankan selama 20 tahun terakhir. Saatnya Pemerintah mengevaluasi kembali daerah otonomi yang dinilai tidak mampu mengembangkan dirinya secara mandiri", tutup Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







