Jadi Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Bisa Mengatur Wilayah Bodetabek

AKURAT.CO Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membahas tentang sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Di mana DIM ke-31 RUU DKJ adalah tentang kawasan aglomerasi. DKJ sendiri yang akan menjadi kawasan aglomerasi setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengusulkan kawasan aglomerasi tidak boleh mengatur daerah sekitar Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, Jakarta tidak boleh menjadi kota yang menerobos aturan dan prinsip-prinsip daerah sekitarnya, dalam hal ini adalah Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang Raya, dan Banten.
Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Komitmen Jadikan Jakarta Seperti New York dan Sidney
"Ketika membahas DIM 31 kita, saya melihat hati-hati dengan DIM 31, karena ini bisa mencederai prinsip otonomi daerah. Bahwa benar kita sayang Jakarta, benar kita ingin Jakarta tidak jadi ibu kota tapi tetap jadi kota dengan competitiveness yang tinggi, fasilitasnya kelas satu, tetapi tetap tidak boleh menerobos aturan daerah otonomi masing-masing," kata Mardani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dia mencontohkan, Kota Depok dan Bekasi, nantinya tidak boleh diatur sepenuhnya oleh Jakarta, yang boleh diatur adalah fungsi fungsional dan berkolaborasi saja.
"Kawasan aglomerasi tidak bisa mengatur Depok, intervensi, yang bisa diatur gimana hubungan Jakarta sama Depok dalam fungsi fungsional, dalam fungsi meningkatkan Jakarta menjadi kota global," jelas dia.
"Every single of kota/kabupaten punya independensi sendiri, enggak boleh Bekasi diatur oleh aglomerasi, tidak ada. Urusannya adalah bagaimana kawasan sekelilingnya itu bisa betul-betul bersinergi, berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota/kabupaten di sekitar Jakarta," beber Mardani.
Baca Juga: Heri Gunawan Usul DKJ Tidak Disejajarkan dengan Kabupaten Kota Lainnya
Anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan betapa krusialnya DIM RUU DKJ. Sehingga dibutuhkan pembahasan tang lebih berani agar tidak ada istilah kecolongan saat disahkan.
"DIM kita agak berbahaya, DIM pemerintah agak perlu ada pembahasan, makanya saya dukung pemerintah harus berani untuk teknokrasi di sini, karena jangan sampai kalau pasal ini lolos, maka kita menciptakan monster Frakenstein yang lagi merusak otonomi daerah yang sudah kita bangun," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








