Akurat
Pemprov Sumsel

Jadi Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Bisa Mengatur Wilayah Bodetabek

Paskalis Rubedanto | 14 Maret 2024, 14:47 WIB
Jadi Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Bisa Mengatur Wilayah Bodetabek

AKURAT.CO Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membahas tentang sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Di mana DIM ke-31 RUU DKJ adalah tentang kawasan aglomerasi. DKJ sendiri yang akan menjadi kawasan aglomerasi setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Anggota Baleg Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengusulkan kawasan aglomerasi tidak boleh mengatur daerah sekitar Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, Jakarta tidak boleh menjadi kota yang menerobos aturan dan prinsip-prinsip daerah sekitarnya, dalam hal ini adalah Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang Raya, dan Banten.

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Komitmen Jadikan Jakarta Seperti New York dan Sidney

"Ketika membahas DIM 31 kita, saya melihat hati-hati dengan DIM 31, karena ini bisa mencederai prinsip otonomi daerah. Bahwa benar kita sayang Jakarta, benar kita ingin Jakarta tidak jadi ibu kota tapi tetap jadi kota dengan competitiveness yang tinggi, fasilitasnya kelas satu, tetapi tetap tidak boleh menerobos aturan daerah otonomi masing-masing," kata Mardani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia mencontohkan, Kota Depok dan Bekasi, nantinya tidak boleh diatur sepenuhnya oleh Jakarta, yang boleh diatur adalah fungsi fungsional dan berkolaborasi saja.

"Kawasan aglomerasi tidak bisa mengatur Depok, intervensi, yang bisa diatur gimana hubungan Jakarta sama Depok dalam fungsi fungsional, dalam fungsi meningkatkan Jakarta menjadi kota global," jelas dia.

"Every single of kota/kabupaten punya independensi sendiri, enggak boleh Bekasi diatur oleh aglomerasi, tidak ada. Urusannya adalah bagaimana kawasan sekelilingnya itu bisa betul-betul bersinergi, berkolaborasi dengan tetap menjaga independensi tiap kota/kabupaten di sekitar Jakarta," beber Mardani.

Baca Juga: Heri Gunawan Usul DKJ Tidak Disejajarkan dengan Kabupaten Kota Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan betapa krusialnya DIM RUU DKJ. Sehingga dibutuhkan pembahasan tang lebih berani agar tidak ada istilah kecolongan saat disahkan.

"DIM kita agak berbahaya, DIM pemerintah agak perlu ada pembahasan, makanya saya dukung pemerintah harus berani untuk teknokrasi di sini, karena jangan sampai kalau pasal ini lolos, maka kita menciptakan monster Frakenstein yang lagi merusak otonomi daerah yang sudah kita bangun," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.