Lima Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Jalani Rehabilitasi
Annisa Fadhilah | 3 Mei 2024, 16:56 WIB

AKURAT.CO Aktor Rio Reifan kembali berurusan dengan kepolisian usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Ini menjadi kali kelima Rio Reifan ditangkap. Atas hal itu, dirinya tak akan menjalani proses rehabilitasi.
"Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," ujar Kombes M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
"Akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan berkenaan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika," tambahnya.
Baca Juga: Konsumsi Obat Psikotropika dari Resep Dokter, Millen Cyrus Dikirim Ke Tempat Rehabilitasi
Rio juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









