Nike Gugat New Balance Dan Skechers Atas Pelanggaran Paten Flyknit
AKURAT.CO Raksasa alas kaki Nike mengajukan tuntutan hukum federal pada Senin (6/11/2023), terhadap rivalnya New Balance dan Skechers (SKX.N) dengan tuduhan pelanggaran hak paten terkait teknologi Nike dalam membuat bagian atas sepatu kets.
Tuntutan hukum tersebut mengatakan bahwa beberapa sepatu atletik New Balance dan sepatu kets Skechers menyalahgunakan teknologi 'Flyknit' yang dipatenkan Nike untuk sepatu lari, sepak bola, dan bola basket.
Nike sebelumnya telah menggugat Adidas (ADSGn.DE) , Puma (PUMG.DE) dan Lululemon (LULU.O) karena melanggar paten Flyknit.
Adidas dan Puma telah menyelesaikan tuntutan hukum mereka, sementara kasus Nike terhadap Lululemon masih berlangsung.
Perwakilan Nike, New Balance dan Skechers tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai tuntutan hukum tersebut.
Baca Juga: 5 Negara Asia Ini Ternyata Dukung Israel, Jadi Alasan FIFA Tidak Memberikan Sanksi?
Situs web Nike yang berbasis di Beaverton, Oregon mengatakan bahwa teknologi Flyknitnya menggunakan serat berkekuatan tinggi untuk menciptakan bagian atas yang ringan dengan area penyangga, peregangan, dan sirkulasi udara yang ditargetkan.
Tuntutan hukum tersebut mengatakan teknologi yang dipatenkan memungkinkannya membuat bagian atas berperforma tinggi dengan mengurangi bahan dan limbah.
Keluhan Nike terhadap New Balance yang berbasis di Boston, diajukan ke pengadilan federal Massachusetts, mengatakan sepatu dari Fresh Foam, FuelCell, dan lini produk lainnya dari New Balance melanggar hak paten Nike.
Nike juga menggugat Skechers yang berbasis di Manhattan Beach, California di Los Angeles, mengklaim bahwa sepatu, termasuk merek Skechers Ultra Flex dan Glide Step, melanggar hak patennya.
Nike meminta pengadilan untuk memberikan ganti rugi dalam jumlah yang tidak ditentukan dan perintah pengadilan secara permanen memblokir New Balance dan Skechers dari pelanggaran paten.
Baca Juga: Mengenal 4 Stadion Piala Dunia U17 2023 Di Indonesia, Salah Satunya Sudah Dibangun Sejak 1989
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026



