PTNBH: Otonomi Kampus atau Komersialisasi Pendidikan?

MENGAPA para pendiri bangsa meletakkan frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam Pembukaan UUD 1945? Pertanyaan ini relevan ketika kita membahas arah kebijakan pendidikan tinggi, khususnya transformasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Frasa itu bukan hiasan retoris. Ia diletakkan sejajar dengan tujuan melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Artinya, kecerdasan bangsa adalah alasan keberadaan negara. Indonesia merdeka bukan hanya untuk bebas dari penjajahan politik, tetapi juga untuk membebaskan rakyat dari kebodohan dan ketertinggalan.
Sejak awal republik berdiri, pendidikan ditempatkan sebagai hak konstitusional warga negara dan kewajiban aktif negara. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Pendidikan adalah public good, bukan sekadar komoditas pasar.
Namun di tengah semangat otonomi dan daya saing global, arah pendidikan tinggi kini menghadapi dilema baru.
Otonomi: Antara Peluang dan Risiko
Status PTNBH sering dipromosikan sebagai jalan menuju fleksibilitas pengelolaan, kemandirian finansial, dan percepatan reputasi internasional. Dengan otonomi lebih luas, kampus dapat mengelola aset, membuka unit usaha, menjalin kemitraan industri, serta menyusun sistem remunerasi yang lebih adaptif.
Di atas kertas, ini terdengar ideal.
Namun sejumlah pakar pendidikan menyuarakan kegelisahan. Prof. Didik J. Rachbini, misalnya, mengkritik bahwa sejumlah PTN berstatus badan hukum justru cenderung mengejar kuantitas mahasiswa dan peringkat global ketimbang memperkuat kualitas riset dan integritas akademik. Ketika universitas didorong mencari pendapatan mandiri tanpa fondasi riset yang kokoh, insentif paling rasional adalah memperbanyak penerimaan mahasiswa.
Hasilnya mungkin pertumbuhan angka—tetapi belum tentu pertumbuhan mutu.
Otonomi seharusnya menjadi alat manajerial untuk memperkuat kualitas, bukan tujuan itu sendiri. Jika salah arah, ia bisa berubah menjadi justifikasi ekspansi yang berujung pada komersialisasi terselubung.
Keadilan Akses yang Dipertaruhkan
Kritik lain datang dari perspektif keadilan sosial. Prof. Iwan Syahril menekankan bahwa reformasi kelembagaan tidak boleh mengabaikan prinsip equity. Otonomi finansial harus berjalan beriringan dengan jaminan akses pendidikan bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi.
Pertanyaannya: apakah PTNBH memperluas akses, atau justru mempersempitnya?
Jika negara mengurangi tanggung jawab fiskal sementara kampus belum memiliki sumber pendapatan non-UKT yang kuat, tekanan pembiayaan bisa bergeser ke mahasiswa. Dalam kondisi demikian, pendidikan tinggi berpotensi semakin eksklusif. Padahal konstitusi menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara, bukan layanan berbasis kemampuan bayar.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Struktur pendapatan banyak PTN—termasuk PTKIN seperti UIN—masih sangat bergantung pada UKT. Diversifikasi pendapatan berbasis riset dan inovasi belum signifikan. Dalam situasi seperti itu, perubahan status kelembagaan bisa meningkatkan tekanan fiskal internal dan membuka ruang kenaikan biaya pendidikan.
Universitas sebagai Institusi Moral
Almarhum Prof. Azyumardi Azra pernah mengingatkan bahwa universitas bukan sekadar institusi administratif atau ekonomi, melainkan institusi moral dan budaya. Ia adalah ruang pencarian kebenaran, pembentukan karakter, dan penjaga nilai-nilai publik.
Jika transformasi kelembagaan terlalu didominasi logika efisiensi dan pendapatan, universitas berisiko kehilangan ruhnya. Dalam literatur internasional, fenomena ini dikenal sebagai academic capitalism—ketika universitas mengadopsi praktik korporasi dan menilai kinerja berdasarkan potensi komersial. Orientasi bergeser dari pengembangan ilmu menuju pencarian keuntungan.
Tentu, universitas tidak boleh anti-ekonomi. Ia harus efisien dan adaptif. Namun ketika logika pasar menjadi kompas utama, misi pendidikan sebagai proyek emansipasi sosial dapat tergerus.
Tata Kelola dan Kesiapan Nyata
Otonomi yang sehat mensyaratkan tata kelola yang kuat. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi pemangku kepentingan harus menjadi fondasi. Tanpa itu, otonomi bisa berubah menjadi sentralisasi kekuasaan baru dalam manajemen kampus.
Belum semua PTN memiliki kesiapan manajerial dan budaya organisasi yang matang untuk menghadapi kompleksitas PTNBH. Good University Governance masih menjadi pekerjaan rumah di banyak institusi. Transformasi yang dipaksakan, hanya demi memenuhi persyaratan administratif, berisiko melahirkan perubahan simbolik tanpa dampak substantif.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar “perlukah menjadi PTNBH?”, melainkan “sudah siapkah kita menjadi PTNBH?”
Refleksi bagi UIN dan PTN Lainnya
Bagi UIN dan PTKIN lainnya, dilema ini menjadi semakin sensitif. UIN memiliki identitas khas: integrasi ilmu agama dan umum, komitmen pada moderasi beragama, serta misi sosial-keagamaan yang kuat. Transformasi kelembagaan harus mempertimbangkan karakter tersebut.
Jika PTNBH diterapkan tanpa strategi ekonomi berbasis pengetahuan—misalnya penguatan riset halal, ekonomi syariah, atau kajian keislaman global—maka perubahan status hanya menjadi pergantian nomenklatur. Yang berubah mungkin struktur organisasi; yang tidak berubah adalah ketergantungan pada UKT.
Sejumlah PTN besar menunjukkan bahwa menjadi PTNBH idealnya adalah tahap lanjutan setelah institusi matang sebagai BLU yang prima—memiliki infrastruktur kuat, tata kelola profesional, reputasi akademik, dan diversifikasi pendapatan yang nyata. Tanpa kesiapan itu, risiko terlalu besar untuk dipikul.
Otonomi yang Berpihak pada Konstitusi
Kegelisahan kaum intelektual terhadap PTNBH bukanlah bentuk penolakan terhadap modernisasi. Ia adalah panggilan kehati-hatian. Ref gaormasi pendidikan tinggi harus berakar pada amanat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika PTNBH dimaknai sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas akademik, memperluas akses, dan membangun universitas yang unggul serta berintegritas, maka ia layak dipertimbangkan—dengan kesiapan yang nyata.
Namun jika ia hanya menjadi mekanisme pergeseran beban pembiayaan dan pembenaran komersialisasi, maka kita patut kembali pada pertanyaan awal: apakah kebijakan itu sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa?
Universitas negeri bukan sekadar entitas yang dikelola, tetapi institusi publik yang menjaga masa depan generasi bangsa. Di situlah makna terdalam dari frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Di situlah pula arah reformasi pendidikan tinggi seharusnya berpijak. []
_____
*Abdul Rozak, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, Pemerhati dan Praktisi Pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





