Apakah Perpanjang SIM Gratis? Cek Peraturan dan Biaya Terbaru Desember 2024

AKURAT.CO Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan secara berkala oleh pengendara kendaraan bermotor sesuai dengan masa berlakunya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Digital Korlantas, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku sudah habis dan SIM tidak diperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru dari awal.
Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Cek Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya Lengkap
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum tanggal kadaluwarsa.
Selain itu, biaya pembuatan dan perpanjang SIM sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon diwajibkan untuk menyediakan dana mulai dari Rp 50.000.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (18/12/2024), isu yang beredar mengenai perpanjang SIM dapat dilakukan secara gratis adalah tidak benar.
Beberapa anggota DPR telah mengusulkan kepada kepolisian agar masa berlaku SIM diperpanjang hingga seumur hidup.
Mereka berpendapat bahwa SIM adalah dokumen yang sangat penting, dan akan merepotkan masyarakat jika ada masa kadaluwarsa.
Selain itu, karena pembuatan SIM memerlukan biaya, kebijakan ini dianggap semakin memberatkan masyarakat.
Meskipun demikian, kepolisian dipastikan tidak akan mengubah aturan tersebut karena pemegang SIM harus memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2023.
Biaya Pembuatan SIM Baru Desember 2024
1. SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
2. SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
3. SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
4. SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
5. SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
6. SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
7. SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
8. SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM
Biaya Perpanjang SIM Desember 2024
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B: Rp 80.000
3. SIM C: Rp 75.000
4. SIM D: Rp 30.000
Perlu diketahui, bahwa pembuatan baru atau perpanjangan SIM melibatkan biaya tambahan, termasuk untuk tes psikologi dan kesehatan.
Oleh karena itu, pastikan kamu sudah menyiapkan dana lebih agar tidak mengalami kesulitan saat prosesnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





