Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Simak Caranya!

AKURAT.CO Perpanjangan SIM A dan C kini bisa dilakukan secara online tanpa antre di kantor Satpas. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, prosesnya jadi lebih praktis dan bisa diurus dari rumah.
Lewat aplikasi ini, pengguna cukup mengunggah dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu membayar lewat kanal yang tersedia. Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Pengajuan juga harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Untuk menggunakan layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel. Setelah itu, lakukan registrasi dengan mengikuti tahapan berikut.
1. Masukkan nomor HP, lalu klik 'Lanjutkan'.
2. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Buat PIN keamanan.
4. Lengkapi profil (NIK, nama, email).
5. Aktivasi akun melalui email.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan fitur foto liveness.
Dikutip dari Digital Korlantas, Rabu (25/6/2025), siapkan dokumen berikut:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar biru
Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.
1. Buka aplikasi dan pilih menu SIM > Perpanjangan SIM.
2. Unggah dokumen persyaratan.
3. Pilih kantor SATPAS penerbit.
4. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika dokumen tidak valid.
5. Pilih metode pengiriman (ambil langsung atau kirim via POS Indonesia).
6. Lakukan pembayaran via virtual account BNI.
7. Pantau status transaksi di menu 'Transaksi'.
8. Setelah SIM diterima, isi survei kepuasan pelanggan.
Setelah klik tombol 'Perbarui', SIM baru akan otomatis terdigitalisasi dan siap digunakan.
Dengan layanan ini, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Prosesnya pun bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







