Akurat
Pemprov Sumsel

MA Tetapkan Worcas Group Menang Sengketa Merek DENZA Lawan BYD

Yusuf Tirtayasa | 11 April 2026, 13:46 WIB
MA Tetapkan Worcas Group Menang Sengketa Merek DENZA Lawan BYD

AKURAT.CO Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD, terkait penggunaan nama DENZA resmi berakhir di Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan memenangkan Worcas dalam perkara kasasi yang berkaitan dengan hak merek tersebut.

Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip first to file dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi.

Sengketa ini sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan rencana ekspansi kendaraan listrik premium BYD melalui merek DENZA di pasar otomotif nasional.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek ini pun resmi berakhir.

MA Tolak Gugatan BYD dalam Sengketa Merek DENZA

Melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh BYD terhadap Worcas Group. Selain menolak gugatan tersebut, pengadilan juga menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp1.070.000.

Dalam gugatan sebelumnya, BYD meminta pengadilan mengakui perusahaan tersebut sebagai pemilik sah merek DENZA secara global serta menetapkan DENZA sebagai merek terkenal.

BYD juga menilai terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Selain itu, BYD menuding pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik dan meminta agar merek tersebut dibatalkan.

Namun, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia tetap berpegang pada prinsip first to file, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak hukum yang sah.

Sengketa Merek DENZA Berakhir di Tingkat Kasasi

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, perkara ini lebih dahulu diperiksa oleh pengadilan niaga. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. pada 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD.

Pengadilan tingkat pertama tersebut bahkan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujarnya kepada awak media.

Dengan putusan ini, sengketa hukum terkait merek DENZA antara Worcas Group dan BYD di Indonesia resmi berakhir. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pendaftaran merek secara cepat dan tepat dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.