Apa itu Kode Etik Guru dan Fungsinya? Pedoman Perilaku Mulia dalam Menjalankan Profesi Mulia

AKURAT.CO Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Berdasarkan jurnal ilmiah "Kode Etik Guru Indonesia: Fondasi Moralitas dan Profesionalisme Guru" (2022) oleh Dr. H. M. Arifin, M.Pd., dan situs web Kemendikbud, berikut beberapa fungsi kode etik guru:
1. Pedoman Perilaku Guru:
Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru dalam berperilaku dan bersikap dalam berbagai situasi.
Guru diharapkan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
2. Melindungi Murid:
Kode etik guru melindungi murid dari tindakan yang tidak pantas dari guru. Guru dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan emosional murid.
3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan:
Kode etik guru membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa guru selalu memberikan pembelajaran yang berkualitas dan profesional.
4. Menjaga Martabat Guru:
Kode etik guru menjaga martabat dan kehormatan profesi guru. Guru diharapkan selalu berperilaku dengan sopan dan santun, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
5. Membangun Kepercayaan Masyarakat:
Kode etik guru membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru. Masyarakat akan lebih percaya kepada guru yang selalu berperilaku dan bersikap sesuai dengan kode etik.
Kesimpulan:
Kode etik guru adalah pedoman penting bagi guru dalam menjalankan profesinya. Kode etik guru membantu guru untuk berperilaku dan bersikap dengan cara yang mulia dan profesional, sehingga dapat melindungi murid, meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga martabat guru, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





