Apa itu Kode Etik Guru dan Fungsinya? Pedoman Perilaku Mulia dalam Menjalankan Profesi Mulia

AKURAT.CO Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Berdasarkan jurnal ilmiah "Kode Etik Guru Indonesia: Fondasi Moralitas dan Profesionalisme Guru" (2022) oleh Dr. H. M. Arifin, M.Pd., dan situs web Kemendikbud, berikut beberapa fungsi kode etik guru:
1. Pedoman Perilaku Guru:
Kode etik guru menjadi pedoman bagi guru dalam berperilaku dan bersikap dalam berbagai situasi.
Guru diharapkan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
2. Melindungi Murid:
Kode etik guru melindungi murid dari tindakan yang tidak pantas dari guru. Guru dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan fisik, mental, dan emosional murid.
3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan:
Kode etik guru membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa guru selalu memberikan pembelajaran yang berkualitas dan profesional.
4. Menjaga Martabat Guru:
Kode etik guru menjaga martabat dan kehormatan profesi guru. Guru diharapkan selalu berperilaku dengan sopan dan santun, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
5. Membangun Kepercayaan Masyarakat:
Kode etik guru membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru. Masyarakat akan lebih percaya kepada guru yang selalu berperilaku dan bersikap sesuai dengan kode etik.
Kesimpulan:
Kode etik guru adalah pedoman penting bagi guru dalam menjalankan profesinya. Kode etik guru membantu guru untuk berperilaku dan bersikap dengan cara yang mulia dan profesional, sehingga dapat melindungi murid, meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga martabat guru, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








