Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Perkara Apabila Terjadi Kejahatan Perang di Indonesia Dapatkah Didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000?

AKURAT.CO Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Penegakan HAM merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dengan baik.
Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakkan HAM tersebut.
Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999.
Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang mendukung UU ini, serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia.
Pengadilan HAM di Indonesia: Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
Meskipun masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur, maupun sumber daya manusianya, hal ini harus segera dibenahi.
Tujuannya adalah untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia dan juga untuk mengatasi masalah perpecahan internasional yang dapat mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia.
Jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar internasional, maka perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan dukungan yang kuat dari masyarakat.
Selain itu, terdapat juga Pengadilan HAM Internasional Ad Hoc yang berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang tertentu diundangkan.
Kesimpulan:
Pengaturan penyelesaian perkara pelanggaran HAM di Indonesia didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Meskipun masih ada tantangan dan perbaikan yang harus dilakukan, langkah-langkah ini merupakan upaya untuk memastikan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







