Soroti Dampak Banjir dan Longsor, Komisi X Dorong Pendidikan Darurat Bencana Masuk RUU Sisdiknas

AKURAT.CO Komisi X DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat ketentuan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai mendesak untuk merespons tingginya dampak bencana alam terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, mengatakan, rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi pengingat bahwa sistem pendidikan nasional belum sepenuhnya siap menghadapi kondisi darurat.
“Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasional yang jelas,” ujar Esti, Sabtu (13/12/2025).
Ia menilai, tanpa regulasi yang tegas, penanganan pendidikan saat bencana kerap bersifat sporadis dan tidak terkoordinasi.
Karena itu, Esti mengusulkan agar anggaran pendidikan dalam kondisi darurat dapat dialokasikan lintas kementerian, mulai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kementerian Agama.
Baca Juga: Periklanan Jadi Lokomotif Ekonomi Kreatif dan Penopang Konsumsi Nasional
“Kita membutuhkan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat, termasuk bantuan dana bagi siswa dan mahasiswa yang terdampak bencana,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan 986 orang meninggal dunia, 224 orang dilaporkan hilang, dan lebih dari 5.100 orang mengalami luka-luka.
Sebanyak 52 kabupaten/kota terdampak, dengan kerusakan mencapai 157,9 ribu rumah serta sekitar 800 ribu warga masih mengungsi.
Selain menimbulkan korban jiwa, bencana juga berdampak serius pada sektor pendidikan.
BNPB mencatat sebanyak 581 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan, di samping kerusakan pada fasilitas umum, layanan kesehatan, rumah ibadah, dan infrastruktur jembatan.
Menanggapi kondisi tersebut, Esti menegaskan bahwa pendidikan darurat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi nasional.
“Hak atas pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah,” tegasnya.
Ia berharap, keberadaan aturan yang jelas dalam RUU Sisdiknas dapat memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui penyediaan sekolah darurat, modul pembelajaran alternatif, serta dukungan administratif bagi siswa dan mahasiswa terdampak bencana.
Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






