Akurat
Pemprov Sumsel

Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Cair 2026

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Januari 2026, 06:13 WIB
Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Cair 2026

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026 tetap terlaksana. Kepastian itu disampaikan setelah Kemenag mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membayar TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025.

Menurut Kamaruddin, kebutuhan anggaran tersebut belum masuk dalam pagu awal APBN 2026 karena proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya telah ditetapkan pada Oktober 2025.

“Kondisi ini membuat kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu awal tahun 2026,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja Selesaikan Masalah Tata Kelola Guru Madrasah

Kamaruddin menyampaikan bahwa usulan ABT senilai Rp5,872 triliun tersebut telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan memperoleh persetujuan. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam memenuhi hak para guru dan dosen binaannya.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” kata Kamaruddin.

Saat ini, proses pengajuan ABT masih terus berjalan dan sedang dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, pembayaran tetap diperhitungkan sejak Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan berbasis data. Perhitungan tersebut mencakup guru dan dosen dari seluruh status kepegawaian, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-PNS.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 Mulai Cair, Ini Mekanisme dan Cara Cek dari Ponsel

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Dengan pengajuan ABT ini, Kemenag berharap tidak ada hak guru dan dosen yang tertunda, sekaligus menjaga keberlanjutan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.