Akurat
Pemprov Sumsel

Lulusan Kampus Daerah, Ini Jumlah IPK untuk Lolos Beasiswa LPDP

Redaksi Akurat | 5 Maret 2026, 18:15 WIB
Lulusan Kampus Daerah, Ini Jumlah IPK untuk Lolos Beasiswa LPDP
Pendaftar beasiswa LPDP dari daerah afirmasi (khususnya 3T/Papua) memiliki batas IPK lebih fleksibel. (Ilustrasi/Net)

AKURAT.CO Terdapat minimal angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi mahasiswa lulusan kampus di daerah agar lolos meraih beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Mahasiswa lulusan kampus di daerah agar lolos menjadi peserta beasiswa LPDP setidaknya memiliki IPK mengikuti standar reguler, yaitu 3,00 (skala 4,00) untuk program magister dan 3,25 untuk doktor.

Namun, bagi pendaftar beasiswa LPDP dari daerah afirmasi (khususnya 3T/Papua) atau jalur afirmasi tertentu, batas IPK lebih fleksibel, bahkan minimal 2,50 atau 2,75.

Baca Juga: Daftar Kampus di Luar Negeri yang Menerima Peserta Beasiswa LPDP

Berikut rincian IPK minimal LPDP 2026 berdasarkan jalur:

Jalur Reguler:

Magister 3,00

Doktor 3,25.

Jalur Afirmasi (Daerah 3T, Papua, Prasejahtera):

S1 ke S2 umumnya minimal 2,50 atau 3,00 (tergantung spesifikasi program afimasi).

Jalur Penyandang Disabilitas: Magister Diatas 2,75;

Doktor di atas 3,00.

Dirangkum dari laman resmi LPDP untuk Daerah Afirmasi

Pendaftar S2: 2,5 dari 4

Pendaftar S3: 3 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa Prasejahtera

Pendaftar S2: 3 dari 4

Syarat IPK Beasiswa Penyandang Disabilitas

Pendaftar S2: 2,5 dari 4

Pendaftar S3: 3 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa Reguler 2025

Pendaftar S2: 3 dari 4

Pendaftar S3: 3,25 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) 2025

Pendaftar S2: -

Pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis/subspesialis, sebagai bukti pemenuhan syarat IPK pada masing-masing program.

Baca Juga: Pemerintah Wajib Evaluasi Skema Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP

Syarat IPK Beasiswa Parsial 2025

Pendaftar S2: 3 dari 4

Pendaftar S3: 3,25 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa PNS, TNI, dan Polri 2025

Pendaftar S2: 3 dari 4

Pendaftar S3: 3,25 dari 4

Pendaftar S3 khusus anggota TNI/Polri: 3 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa Kewirausahaan 2025

IPK S1/D4: 2,5 dari 4

Syarat IPK Beasiswa Pendidikan Kader Ulama 2025

Pendaftar S2: 3 dari 4

Pendaftar S3: 3,25 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN 2025

Pendaftar S3 dan S2 Fast Track: 3,25 dari 4

Pendaftar S3 dari program magister tanpa IPK wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Syarat IPK Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis 2025

Pendaftar pendidikan dokter spesialis/subspesialis: 3 dari 4

Syarat IPK Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2025

Pendaftar beasiswa fellowship: -

Laporan: Martha Anunciata Wea/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK