Desil KIP Kuliah 2026 Terbaru, Ini Penyebab Perubahan dan Cara Memperbarui Data

AKURAT.CO Perubahan desil Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2026 belakangan menjadi perhatian banyak mahasiswa dan calon mahasiswa. Sejumlah penerima mengaku status desil mereka berubah sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai kelayakan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan desil bukan semata-mata disebabkan oleh perubahan penghasilan keluarga. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi karena pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN bersama Badan Pusat Statistik.
Lalu, apa penyebab perubahan desil KIP Kuliah, bagaimana cara memperbarui data, dan apakah mahasiswa yang desilnya berubah masih berpeluang menerima bantuan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 10 Tips Membuat CV Fresh Graduate agar Langsung Dipanggil Interview
Mengapa Desil KIP Kuliah Berubah?
Dikutip dari berbagai sumber, Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data yang terus diperbarui sesuai kondisi masyarakat. Data tersebut bersifat dinamis karena setiap hari dapat terjadi perubahan, seperti adanya kelahiran, kematian, perpindahan domisili, pernikahan, maupun hasil verifikasi terbaru mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga.
Oleh karena itu, perubahan posisi desil tidak selalu berarti kondisi ekonomi keluarga membaik atau memburuk. Pergeseran desil juga dapat terjadi sebagai hasil penyesuaian proporsi data kesejahteraan nasional setelah dilakukan pemutakhiran oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan sosial dan bantuan pendidikan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Cara Memperbarui Data DTSEN
Mahasiswa atau masyarakat yang merasa data kesejahteraannya belum sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran.
Menurut Kemensos, proses pembaruan data dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Jalur formal dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG dengan bantuan operator desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Sementara itu, Badan Pusat Statistik juga tengah menyiapkan layanan melalui aplikasi Cek DTSEN agar proses pembaruan data dapat dilakukan lebih cepat.
Masyarakat yang mengalami perubahan desil diimbau segera memperbarui data apabila terdapat informasi yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Desil Berubah, Apakah Masih Bisa Mendapat KIP Kuliah?
Kemensos menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya dasar dalam penetapan penerima KIP Kuliah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon penerima KIP Kuliah diprioritaskan berasal dari kelompok sangat miskin hingga rentan miskin yang terdata dalam DTSEN.
Namun, apabila tidak masuk kelompok tersebut, calon mahasiswa masih dapat diusulkan sebagai penerima apabila memenuhi persyaratan lain, seperti memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi atau menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.
Artinya, perubahan desil tidak secara otomatis menggugurkan peluang seseorang untuk memperoleh KIP Kuliah.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Saham RANS Langsung Sentuh ARA
Verifikasi Tetap Dilakukan Perguruan Tinggi
Selain melihat data DTSEN, perguruan tinggi juga tetap melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima KIP Kuliah.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi ekonomi calon mahasiswa sesuai dengan persyaratan yang berlaku sebelum diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi antara Kemensos dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar proses verifikasi berlangsung secara adil bagi seluruh calon penerima.
Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2026
Calon penerima KIP Kuliah harus merupakan lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya serta memiliki potensi akademik yang baik.
Selain itu, calon mahasiswa diprioritaskan berasal dari keluarga yang masuk DTSEN desil satu sampai desil empat. Apabila tidak termasuk dalam kelompok tersebut, pendaftaran masih dimungkinkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, rapor, bukti kepemilikan KIP atau KKS jika ada, Surat Keterangan Tidak Mampu, foto rumah, serta dokumen prestasi apabila dimiliki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







