Akurat Logo

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara

4 Juni 2026, 19:12 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).  AKURAT.CO/Endra Prakoso
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/14

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, ia juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya. Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya