Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Korban Akademi Kripto menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyeret terlapor Timothy Ronald dan Kalimasada.
Perkara yang telah dilaporkan ke Subdit I dan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya itu, belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan selama enam bulan.
Kuasa Hukum Korban Akademi Kripto, Jajang, mengatakan hingga kini belum ada kepastian status hukum dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara terkesan berlarut-larut dan tidak mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto
"Kami sangat kecewa dengan kinerja Subdit I dan IV Siber Polda Metro Jaya. Perkara ini terkesan sangat tertutup. Kami melihat ada disparitas perlakuan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain, di mana baru dilaporkan satu atau dua minggu sudah ada penetapan tersangka dan langsung dirilis ke media," kata Jajang, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dia menilai, lambatnya proses hukum memunculkan berbagai pertanyaan dari para korban terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Dia mempertanyakan alasan di balik belum adanya kejelasan status hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan sejak enam bulan lalu.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum memberikan ultimatum kepada Polda Metro Jaya agar segera memberikan kepastian hukum. Mereka mengancam akan menempuh berbagai langkah lanjutan, apabila hingga akhir Juni 2026 belum ada perkembangan yang jelas.
"Kami tegaskan, jika sampai bulan Juni ini tidak ada status hukum yang jelas, kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari keadilan. Kami siap merilis kepada media nasional daftar nama para pejabat dan penyidik yang bertanggung jawab atas mandeknya kasus ini, mulai dari tingkatan Kapolri, Kapolda, hingga tim penyidik yang menangani perkara," jelasnya.
Baca Juga: Viral Kasus Timothy Ronald, PoR dan UU PPSK Jadi Kunci Perlindungan Investor Kripto
Selain itu, pihak korban juga berencana kembali menggelar aksi demonstrasi dalam skala lebih besar. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan Istana Presiden selama satu pekan berturut-turut, sebagai bentuk tuntutan, agar penanganan kasus mendapat perhatian.
Meski melontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan, Jajang menegaskan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
"Bagaimana pun juga, kami masih tetap percaya bahwa pada ujungnya perkara ini akan diselesaikan secara berkeadilan dan memiliki kepastian hukum di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Metro Jaya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






