AKURAT.CO Caleg yang menyandang status pernah menjalani pidana korupsi dari Partai Gerindra belum dicoret. Sekalipun begitu, Waketum Gerindra, Habiburokhman menegaskan dua nama bakal caleg (bacaleg) tersebut telah ditarik dari pencalonan.
Menurut Habib, kedua nama bacaleg sudah dieliminasi sejak jauh-jauh hari. Dirinya menegaskan pula Ketum Gerindra Prabowo Subianto memiliki komitmen mengusung caleg yang berintegritas.
“Iya, sudah sejak jauh hari namanya sudah dihapus, silahkan cek namanya nanti di (Daftar Caleg Tetap) DCT,” kata Habib kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: KPU Typo, Klarifikasi Soal Total Bacaleg DPR Di DCS Jadi 9.919
Kedua nama bacaleg Gerindra yang pernah menjalani pidana korupsi yakni Syaifur Rahman dari Dapil Jawa Timur IV dan Amry dari Dapil Sulawesi Selatan II. Sekalipun disebut sudah dicoret, kedua nama tersebut masih terdaftar dalam laman infopemilu KPU.
KPU telah menetapkan masa pencermatan bacaleg pada 24 September-3 Oktober 2023. Selama masa pencermatan, parpol dibolehkan mengganti nama bacaleg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









