Ratusan Tokoh Sipil Nyatakan Keprihatinan Atas Putusan MK: Merusak Demokrasi Dan Muluskan Dinasti Politik

AKURAT.CO Sekitar 200 tokoh masyarakat sipil dari kalangan akademisi, aktivis, hingga ekonom menyatakan sikap keprihatinan mereka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bisa merusak tatanan demokrasi dan justru memuluskan dinasti politik di Indonesia.
MK diketahui mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK mengubah syarat capres dan cawapres dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
Keprihatinan atas keputusan tersebut pun disampaikan dalam kegiatan pembacaan Maklumat Juanda yang bertajuk 'Reformasi Kembali ke Titik Nol'. Pembaca maklumat dilakukan di Jalan Ir. H. Juanda, Kebon Kelapa, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid yang menjadi juru bicara dalam maklumat tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya menentang putusan MK yang dinilai mendukung dinasti politik dari keluarga Presiden Joko Widodo.
"Hari ini kita menantang sebenarnya, dan kami sudah prediksi bahwa meskipun soal usia itu ditolak, sejak tadi malam sudah beredar itu informasi akan ada kekecualian untuk mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Sama saja itu sebenarnya," katanya.
Bahkan, Usman memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga imbas keputusan tersebut.
"Jadi pada akhirnya, dugaan publik, dugaan masyarakat sipil benar bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjelma Mahkamah Keluarga. Jokoisme menjelma Jokowigarki," katanya.
Lewat keputusan tersebut pula, Usman menyebut bahwa bukan hal mustahil praktik totalitarianisme (menghalangi adanya pihak oposisi) bisa terjadi. Hal ini karena pihak yang berkuasa merupakan kelompok keluarga yang masih terikat.
"Ini peringatan keras Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sebuah wawancara mingguan bahwa hari ini, totalitarianisme ada di depan mata kita," katanya.
Baca Juga: MK Terima Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII), Danang Widoyoko yang juga jadi iniasiator Maklumat Juanda 2023.
Danang menyebut, putusan MK berpotensi merusak makna demokrasi. Hal ini karena putusan MK bisa memuluskan dinasti politik yang berdampak menyempitkan pilihan capres dan cawapres.
"Tetapi dengan politik dinasti kita hanya mendapat pilihan yang terbatas, artinya pilihan yang mereka di karbit ini yang saya kira ini menjadi risiko bagi kita semua. Dan ini mengurangi makna demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Danang menjabarkan bahwa dinasti politik ini bisa memutus harapan anak muda pekerja keras dan berprestasi untuk menjadi pemimpin kelak. Karena dengan dinasti politik, kekuasaan diberikan secara turun temurun dalam kelompok keluarga yang masih terikat.
Baca Juga: Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres
"Ini menjadi alarm bagi kita semua. Bukan membatasi anak muda, demokrasi memaksa anak muda dan kita semua untuk berprestasi, bekerja keras, agar mereka menjadi pilihan (pemimpin) dan memberi harapan. Kalau seperti ini (adanya dinasti politik) kan pilihannya terbatas," ujarnya.
Untuk diketahui, Maklumat Juanda ditandatangani oleh sekitar 200 nama tokoh sipil dari berbagai kalangan. Mulai dari guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, atlet, wartawan, seniman, hingga aktivis dan pegiat lingkungan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










